Berita Daerah

Kejati Sumsel Tahan Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Martapura dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR

×

Kejati Sumsel Tahan Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Martapura dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Bank BSB Cabang Martapura periode 2022-2024.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengambil langkah hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) tahun 2020-2023.

Pada Senin (15/6/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Bank BSB Cabang Martapura periode 2022-2024.

Sebelumnya, pada 28 April 2026, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni KS selaku Pemimpin Bank BSN Cabang Martapura tahun 2021-2022, FS selaku pengguna dana KUR yang telah lebih dahulu ditahan, serta SF yang saat itu belum memenuhi panggilan karena sedang menjalankan ibadah haji.

Baca juga: Infrastruktur Masih Jadi PR di Musi Rawas, BKBK Rp22 Miliar Dialokasikan ke Rumah Dinas Bupati

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraMetropolitan mengatakan penahanan terhadap SF dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka SF terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BSB Cabang Martapura Kabupaten OKU Timur tahun 2020-2023,” ujarnya.

SF akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Palembang, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026.

Baca juga: Rp1,9 Triliun BKBK Palembang: Anggaran Raksasa, Detailnya Entah Kemana

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan modus dengan memanfaatkan program KUR yang merupakan program subsidi pemerintah bagi pelaku usaha rakyat. KS dan SF diduga memerintahkan sejumlah pejabat dan petugas kredit untuk mengarahkan proses analisis kelayakan usaha debitur milik FS.

Penyidik menduga terdapat penggunaan 16 debitur untuk mengajukan pinjaman kredit yang digunakan dalam pengerjaan proyek tertentu.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.