BeritaNasional

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Susno Duadji: Penyadapan Ilegal Merupakan Pelanggaran Pidana

×

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Susno Duadji: Penyadapan Ilegal Merupakan Pelanggaran Pidana

Sebarkan artikel ini
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Palembang,SuaraMetropolitan – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang kini memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Selasa (3/11/2026).

Susno menyatakan dukungannya terhadap langkah Bareskrim Polri dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, siapa pun pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Polri sudah benar ingin menegakkan aturan tidak pandang bulu. Siapa pun juga yang melanggar aturan harus ditindak,” ujar Susno.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Perkara ini mencuat setelah adanya dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto. Dugaan penyadapan tersebut juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.

Baca juga: IGA 2026, Pemkot Palembang Berpeluang Raih Penghargaan Inovasi Daerah

Menanggapi persoalan itu, Susno menjelaskan bahwa penyadapan pada dasarnya diperbolehkan dalam sistem hukum Indonesia. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum tertentu.

Ia mencontohkan, penyadapan dapat dilakukan untuk kepentingan penanganan tindak pidana terorisme, narkotika, dan korupsi. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan, apalagi untuk kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

“Kalau di lingkungan Polri ada aturannya yang ketat sekali. Tidak boleh sembarang orang menyadap dan tidak boleh sembarang orang disadap,” jelasnya.

Menurut Susno, terdapat mekanisme yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penyadapan. Mulai dari pejabat yang berwenang memberikan perintah, identitas nomor telepon yang menjadi sasaran, status pihak yang disadap, hingga kepada siapa hasil penyadapan tersebut disampaikan.

Baca juga: Tuntut Transparansi Penanganan Pengeroyokan Jurnalis, Koalisi Pers Sumsel Siapkan Aksi Lanjutan 11 November

Ia menegaskan, penyadapan harus memiliki tujuan yang jelas dan tidak boleh menyimpang dari ketentuan hukum yang mengaturnya.

“Sepanjang melanggar itu, apa pun jabatan dan pangkatnya, sepanjang tidak menuruti aturan itu berarti itu ilegal. Karena ilegal maka Bareskrim Polri menentukan bahwa itu pelanggaran. Jadi menyadap dengan tidak benar itu adalah pelanggaran pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Susno menilai langkah Bareskrim Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Jadi apa yang dilakukan ini secara SOP penyelidikan dan penyidikan sudah benar. Kita dukung, kita sambut baik,” pungkasnya.

Penetapan tiga orang sebagai tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan