Berita Daerah

Polda Sumsel Jalani Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026

×

Polda Sumsel Jalani Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026

Sebarkan artikel ini
Foto bersama di sela-sela kegiatan visitasi Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (27/10/2026).

Palembang,SuaraMetropolitan – Polda Sumatera Selatan menjalani evaluasi keterbukaan informasi publik melalui kegiatan visitasi Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari penilaian terhadap kesiapan pelayanan informasi publik di lingkungan Polda Sumsel, sekaligus upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Visitasi berlangsung di Ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sumsel mulai pukul 13.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 473/X/SKI.Provsumsel/2026, setelah Polda Sumsel menyelesaikan tahapan pengisian kuesioner mandiri.

Dalam visitasi tersebut, tim Komisi Informasi melakukan penilaian faktual terhadap sejumlah aspek pelayanan informasi publik, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, pengelolaan dokumentasi, hingga mekanisme pelayanan yang dijalankan PPID Polda Sumsel.

Baca juga: Pemkot Palembang Patahkan Keberatan Yayasan IGM soal PBB? Ini Penjelasannya

Penilaian ini dilakukan untuk memastikan kesiapan badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tim juga meninjau pengelolaan informasi berkala, mekanisme penanganan sengketa informasi, serta pemanfaatan kanal digital untuk mendukung pelayanan publik. Kesiapan sistem dan petugas PPID menjadi bagian penting dalam memastikan setiap permohonan informasi masyarakat dapat ditangani secara tertib, tepat, dan sesuai prosedur.

Keterbukaan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Melalui pengelolaan informasi yang profesional, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Baca juga: Pemutihan Pajak Palembang Berlaku hingga Desember, Ini Syarat Pengurangan Pokok PBB

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Haidir Rohimin, S.E., M.M., mengapresiasi kesiapan jajaran Polda Sumsel dalam mengikuti tahapan E-Monev keterbukaan informasi publik tahun 2026.

“Polda Sumsel menunjukkan keseriusan dalam mendukung pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Kesiapan fasilitas dan pengelolaan PPID menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Haidir Rohimin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan ketentuan, tetapi juga bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat. Polda Sumsel terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan PPID agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui mekanisme yang jelas, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Melalui visitasi E-Monev Tahun 2026, Polda Sumsel berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan mutu pelayanan, serta membangun hubungan yang lebih baik antara kepolisian, lembaga pengawas keterbukaan informasi, dan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan