BeritaBerita DaerahHukum

Kejati Sumsel Geledah Kantor BPN dan Bapenda, Dugaan Penjualan Aset Batang Hari Sembilan di Mayor Ruslan 

×

Kejati Sumsel Geledah Kantor BPN dan Bapenda, Dugaan Penjualan Aset Batang Hari Sembilan di Mayor Ruslan 

Sebarkan artikel ini
Tim Pidsus Kejati Sumsel saat menggeledah Kantor ATR BPN Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penggeledahan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah dI jl. mayor ruslan palembang, Selasa (13/08/2024).

“Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang,”kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam rilisnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sesuai dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi Internet, Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Mantan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba

Tim Pidsus Kejati Sumsel saat menggeledah Kantor Bapenda Kota Palembang.

Tonton YouTube: Mantan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba Terlibat Korupsi Internet Dilakukan Penahan

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menaikkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024,”ucapnya.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap dua kantor yang diduga terlibat.

“Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jl. Kapten A. Rivai Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang,”ungkapnya.

Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

“Kegiatan penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.”tandasnya. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan