Berita DaerahHukum

Kejati Sumsel Serahkan Tiga Orang TSK Penjual Aset YBS ke Rutan Pakjo Palembang

×

Kejati Sumsel Serahkan Tiga Orang TSK Penjual Aset YBS ke Rutan Pakjo Palembang

Sebarkan artikel ini
Tampak ketiga tersangka menggunakan rompi merah yakni USB, HRB dan YHR.

Palembang,SuaraMetropolitan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) serahkan tiga orang Tersangka dan barang bukti perkara penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan di jalan mayor ruslan palembang pada hari Jum’at 07 Maret 2025.

“Hari ini telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 3 (tiga) Orang Tersangka yaitu Tersangka USG selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016 dan YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan tertulisnya kepada SuaraMetropolitan .

Ketiga tersangka, kata Vanny, Diduga terlibat Penjualan aset YBS di Palembang. “Terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.”ungkapnya.

Baca juga: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Diantaranya Mantan Sekda Palembang

Baca juga: Pengoplosan Beras Masuk Ranah Korupsi, Aparat Harus Tindak Tegas

Para tersangka, lanjut Vanny, ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).”paparnya.

Seperti disampaikan pada rilis sebelumnya, modus operandi dari para tersangka terkait Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.