Berita Daerah

Komisi II DPRD Palembang Rekomendasi Tutup Bagi Resto dan THM Bandel Tidak Lengkapi Perizinan dan Mainkan Pajak

×

Komisi II DPRD Palembang Rekomendasi Tutup Bagi Resto dan THM Bandel Tidak Lengkapi Perizinan dan Mainkan Pajak

Sebarkan artikel ini
Rapat komisi II DPRD kota Palembang bersamaan management Happy Puppy, Selasa (18/02/2025). (foto.Yon)

Palembang,SuaraMetropolitan – Tindaklanjuti hasil Infeksi mendadak (sidak) pada Minggu sebelumnya Komisi II DPRD kota Palembang panggil manajemen Tempat Hiburan Malam dan Resto Happy Puppy pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh wakil Ketua Komisi II Yudi Danukusuma dari Fraksi Nasdem dan dihadiri langsung oleh ketua Komisi II Ilyas Hasbullah dari Fraksi Demokrat, Hafis Ramadhoni dari Fraksi PDIP, Asywat dan Fahrie Adianto dari Fraksi Golkar, Hasan Basri daru Fraksi Nasdem dan Dauli dari Fraksi PAN.

Ketua Komisi II DPRD kota Palembang didampingi Wakil ketua Yudi Danukusuma menegaskan bahwa jika para pengusaha tetap membandel maka Komisi II akan merekomendasikan untuk dilakukan penutupan terhadap tempat usaha yang tidak mau mengurus ijin, tapi diharapkan tidak sampai demikian terjadi.

“Rekomendasinya akan ditutup jika membandel tapi kita tidak ingin seperti itu karena kita ini mengayomi meluruskan apa yang menjadi permasalahan kita dari DPRD Komisi II membantu untuk merekomendasikan,”tegasnya.

Karena, lanjut Ilyas, DPRD ingin para pengusaha tetap berjalan lancar dan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sehingga bisa membangun kota Palembang lebih baik.

Baca juga: Sidak Resto dan KTV, Komisi II DPRD Palembang Temukan Masalah Perizinan hingga Ketidak Sesuaian Pajak

Tonton Video: Sidak Resto dan KTV di Palembang DPRD Temukan Masalah Perizinan dan Pajak

“Demi kelancaran dan kenyamanan usaha di Kota Palembang harus memenuhi aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah kota Palembang sehingga dalam melaksanakan kegiatan itu legal nyaman di samping itu juga kita tentunya mendapatkan kontribusi dari tempat hiburan dalam hal ini PAD,”ucapnya.

Sudah jelas, kata Ilyas, Pajak yang di setorkan ke pemerintah kota Palembang bukan pengusaha yang bayar melainkan pajak dari konsumen yang menitipkan ke pengusaha jadi wajib bagi pengusaha untuk menyetorkan pajaknya.

“Sesuai dengan yang dibayarkan oleh masyarakat karena bukan usahanya atau tempat usahanya yang membayar pajak melainkan dari konsumen masyarakat yang menitipkan kepada pengusaha,”jelasnya.

Maka dari itu, Komisi II DPRD kota Palembang meminta agar pengusaha tidak menjual Mikol dulu sebelum melengkapi seluruh izin.

“Untuk saat ini, kami merekomendasikan agar Pengusaha yang belum memiliki ijin lengkap, seperti izin Bar, ijin jual Minuman Alkohol (Mikol) untuk tidak beroperasi dulu khususnya jual Mikol,”ujarnya.

Baca juga: Hari Kedua Sidak Resto dan THM Komisi II DPRD Palembang, Masalah Pajak Tidak Wajar dan Perizinan Masih Mendominasi Temuan

Sementara manajemen Resto and lounge Happy Puppy Ratna bersama Muhajirin menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melengkapi seluruh izin yang diperlukan. “Untuk izin usaha akan segera kita urus secepatnya dan kita lengkapi juga,”katanya.

Kurang lengkapnya Izin, kata dia, karena minimnya pemahaman sehingga menjual Mikol selama ini hanya melalui ijin dari resto saja.

“Untuk ijin Mikol sebenarnya kami melalui ijin restoran tapi karena kurangnya pemahaman,kami tidak tahu kalau jual Mikol memiliki izin atau KBLI yang berbeda,”tuturnya.

Dia juga menambahkan bahwa selama ini pihaknya menyetorkan sudah sesuai, akan tetapi memang ada kendala sehingga tidak terbaca pada sistem.

“Kalau untuk pajak kami laporan sudah sesuai, Tidak ada kebocoran pajak tapi memang ada kesalahan E-tek yang tidak berfungsi,”ulasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.