Berita Daerah

Komisi II DPRD Palembang Rekomendasi Tutup Bagi Resto dan THM Bandel Tidak Lengkapi Perizinan dan Mainkan Pajak

×

Komisi II DPRD Palembang Rekomendasi Tutup Bagi Resto dan THM Bandel Tidak Lengkapi Perizinan dan Mainkan Pajak

Sebarkan artikel ini
Rapat komisi II DPRD kota Palembang bersamaan management Happy Puppy, Selasa (18/02/2025). (foto.Yon)

Palembang,SuaraMetropolitan – Tindaklanjuti hasil Infeksi mendadak (sidak) pada Minggu sebelumnya Komisi II DPRD kota Palembang panggil manajemen Tempat Hiburan Malam dan Resto Happy Puppy pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh wakil Ketua Komisi II Yudi Danukusuma dari Fraksi Nasdem dan dihadiri langsung oleh ketua Komisi II Ilyas Hasbullah dari Fraksi Demokrat, Hafis Ramadhoni dari Fraksi PDIP, Asywat dan Fahrie Adianto dari Fraksi Golkar, Hasan Basri daru Fraksi Nasdem dan Dauli dari Fraksi PAN.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Komisi II DPRD kota Palembang didampingi Wakil ketua Yudi Danukusuma menegaskan bahwa jika para pengusaha tetap membandel maka Komisi II akan merekomendasikan untuk dilakukan penutupan terhadap tempat usaha yang tidak mau mengurus ijin, tapi diharapkan tidak sampai demikian terjadi.

“Rekomendasinya akan ditutup jika membandel tapi kita tidak ingin seperti itu karena kita ini mengayomi meluruskan apa yang menjadi permasalahan kita dari DPRD Komisi II membantu untuk merekomendasikan,”tegasnya.

Karena, lanjut Ilyas, DPRD ingin para pengusaha tetap berjalan lancar dan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sehingga bisa membangun kota Palembang lebih baik.

Baca juga: Sidak Resto dan KTV, Komisi II DPRD Palembang Temukan Masalah Perizinan hingga Ketidak Sesuaian Pajak

Tonton Video: Sidak Resto dan KTV di Palembang DPRD Temukan Masalah Perizinan dan Pajak

“Demi kelancaran dan kenyamanan usaha di Kota Palembang harus memenuhi aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah kota Palembang sehingga dalam melaksanakan kegiatan itu legal nyaman di samping itu juga kita tentunya mendapatkan kontribusi dari tempat hiburan dalam hal ini PAD,”ucapnya.

Sudah jelas, kata Ilyas, Pajak yang di setorkan ke pemerintah kota Palembang bukan pengusaha yang bayar melainkan pajak dari konsumen yang menitipkan ke pengusaha jadi wajib bagi pengusaha untuk menyetorkan pajaknya.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan