BeritaBerita Daerah

Komisi III DPRD Palembang Beda Pendapat, Jika Kantong Parkir Truk ODOL Sewa Tanah Warga 3 Miliar per Tahun

×

Komisi III DPRD Palembang Beda Pendapat, Jika Kantong Parkir Truk ODOL Sewa Tanah Warga 3 Miliar per Tahun

Sebarkan artikel ini
Rapat Komisi III DPRD Palembang membahas permasalahan angkutan kendaraan ODOL bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Dinas Perhubungan kota Palembang, BPTD II Sumsel, Satlantas Polrestabes Palembang, serta beberapa organisasi kendaraan angkutan barang, Selasa 14 Mei 2024, (foto.Yon).

Palembang,SuaraMetropolitan

Sebelumnya Kendaraan angkutan Barang ODOL telah memakan korban jiwa menewaskan seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat terkait keberadaan angkutan Barang (Truk).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk mengantisipasi terjadinya kembali dinas Perhubungan Kota Palembang tidak memperbolehkan angkutan barang truk melintas di kota di jam-jam tertentu, Namun hal tersebut menimbulkan masalah baru terjadi penumpukan kendaraan di beberapa ruas jalan karena tidak memiliki kantong parkir.

Maka dari itu, Komisi lll DPRD Kota Palembang menggelar rapat koordinasi dengan semua stakeholder seperti Dinas Perhubungan Kota Palembang,Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Sumsel ll, Organisasi Angkutan Barang dan Polrestabes Palembang, Selasa (14/5/2024).

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa menyarankan agar menyewa kantong parkir dengan menggunakan tanah masyarakat dengan biaya 3 Miliar pertahun.

Suasana Rapat Komisi III DPRD Palembang membahas permasalahan angkutan kendaraan ODOL bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Dinas Perhubungan kota Palembang, BPTD II Sumsel, Satlantas Polrestabes Palembang, serta beberapa organisasi kendaraan angkutan barang, Selasa 14 Mei 2024, (foto.Yon).

Baca juga: Viral di Medsos Truk Odol Bebas Tidak Masuk UPPKB Kertapati di Palembang Bayar 100 Ribu

“Kami mengusulkan agar menyewa kantong parkir saja disekitar sana ada tanah Pak Alex Noerdin dan dr Ansori dengan biaya sekitar 3 Miliar pertahun,”kata Ari Narsa dalam rapat tersebut.

Hal tersebut langsung ditolak oleh Komisi lll DPRD Kota Palembang melalui Pimpinan Rapat Alu Subri, karena menurut dia, Pemerintah Provinsi memiliki Aset maka sebaiknya menggunakan aset Pemprov saja untuk efisiensi anggaran.

“Sebaiknya gunakan tanah Pemprov saja, Pemprov memiliki aset jadikan untuk kantong parkir sementara,”ujarnya.

Selain itu, Komisi lll sangat menyayangkan Kendaraan ODOL yang dilakukan penimbangan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) tidak melibatkan Pemerintah kota Palembang.

Suasana Rapat Komisi III DPRD Palembang membahas permasalahan angkutan kendaraan ODOL bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Dinas Perhubungan kota Palembang, BPTD II Sumsel, Satlantas Polrestabes Palembang, serta beberapa organisasi kendaraan angkutan barang, Selasa 14 Mei 2024, (foto.Yon)

Tonton YouTube: Perilaku ODOL yang membahayakan Transportasi

“Kami meminta supaya Dishub kota Palembang dilibatkan karena sudah banyak kecelakaan dan kementerian mengeluarkan Aturan itu untuk kepentingan pusat Atas kebijakan-kebijakan tersebut kota Palembang merasa dirugikan,”ujarnya.

Pada waktu itu, apabila Pemerintah kota Palembang memungut retribusi maka dianggap pungli padahal kendaraan ODOL tersebut juga merugikan pemerintah kota Palembang.

“Kebijakan Kementerian Perhubungan pada waktu itu KPK pernah ngomong kalau pemerintah kota Palembang melakukan retribusi maka dianggap pungli dan itu melanggar hukum,”jelasnya.

Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan Komisi lll mengapa TNI dan polri dalam penindakan UPPKB turut dilibatkan sedangkan Dinas Perhubungan yang jelas punya wilayah tidak dilibatkan sama sekali, namun ketika ada kerugian pemerintah kota Palembang yang disalahkan.

“Dalam peraturan tersebut Dinas Perhubungan kota Palembang tidak dilibatkan namun yang jadi pertanyaan mengapa TNI dan polri dilibatkan jadi kebijakan apa yang mereka pakai makanya kami rapat,”Imbuhnya.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan