Palembang,SuaraMetropolitan
Viral video di media sosial (Medsos) kendaraan bermuatan (Truk) Over Dimensi Over Loading (Odol) tidak perlu masuk Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kertapati dengan pengawalan membayar 100-150 ribu.
Dalam video tersebut menyebutkan bahwa Pembayaran 100 ribu dengan rincian 75 ribu ke Oknum Aparat yang berjaga di gerbang dan 25 ribu di berikan ke pengawal.
Menurut Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Selatan (BPTD Kelas II Sumsel) melalui Kasi Prasarana atau Lalin Milfer Jonelly di dampingi Zulfan menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang sebagai penindakan dan pengawasan ketika Truk Odol masuk ke UPPKB selebihnya bukan tugas dari mereka.
Baca juga: Promosi Judi online Lewat Akun Instagram, Tiga Pelaku di Amankan Subit V Ditreskrimsus Polda Sumsel
“Tugas kita hanya memberitahukan berdasarkan kamera pantauan kita bahwa Kendaraan tersebut Odol dan memang harus masuk ke dalam,”katanya saat diwawancarai dikantornya, Senin (06/05/2024).
Sementara kata dia, bagian yang mengarahkan masuk ke UPPKB Kertapati adalah Aparat kepolisian yang sebelumnya sudah dilakukan MoU.
“Bagian untuk mengarahkan masuk itu Polisi dan untuk UPPKB Kertapati bekerjasama dengan satlantas dari Polrestabes Palembang,”ungkapnya.
Baca juga: PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, di SMAN 13 Palembang Maksimal Hanya Menerima 360 Siswa Baru
Dia mengakui, sejak diberlakukannya UPPKB di Kertapati, memang tidak seluruh kendaraan angkutan atau Truk Odol yang masuk ke timbangan.
“Memang tidak seluruh yang melanggar itu masuk, paling 30 persennya saja,”ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, pihak BPTD Kelas ll Sumsel telah menegur perusahaan selaku pemilik kendaraan yang sering melanggar agar tidak diulangi lagi.
Baca juga: SK Pelantikan Pejabat di Kabupaten OKU Selatan Dibatalkan Mendagri
“Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, kita surati agar perusahaan tidak terus-menerus melanggar,”ulasnya.
Selain itu juga, Pelanggaran tersebut sering terjadi karena minimnya petugas di lapangan sehingga penjagaan tidak dilakukan 24 jam, inilah menjadi celah para Kendaraan Odol melanggar.
“Petugas kita sedikit, jadi ketika petugas beristirahat mereka mengambil kesempatan,”tuturnya.
Sementara Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Yenny Diarty saat dimintai keterangan tidak menjelaskan apapun hingga berita ini disiarkan.