Palembang,SuaraMetropolitan
Sesuai dengan Perwali no 26 tahun 2019 bahwa kendaraan angkutan barang (Truk) tidak boleh melintas di ruas jalan tertentu. Maka dari itu, Dinas Perhubungan Kota Palembang melakukan pencegatan agar tidak masuk kota Palembang sehingga terjadi penumpukan kendaraan di bahu jalan.
Penumpukan kendaraan tersebut menjadi permasalahan baru yang menimbulkan dampak kemacetan, Komisi lll DPRD Kota Palembang melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait. Selasa (14/05/2024).
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) kelas ll Sumsel Denny Michels Adlan, Kepala Dinas Perhubungan provinsi Sumsel Ari Narsa, Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang Afrizal Hasyim, ketua organisasi angkutan barang dan Kanit Turjawali.
Komisi lll DPRD Kota Palembang meminta agar permasalahan tersebut tidak terus terjadi agar disediakan Katong parkir. Mengingat terminal Alang-alang lebar dan terminal Karya Jaya memiliki lahan yang luas agar dikoordinasikan digunakan untuk kantong parkir.
Baca juga: Viral di Medsos Truk Odol Bebas Tidak Masuk UPPKB Kertapati di Palembang Bayar 100 Ribu
Tonton YouTube: Perilaku ODOL yang membahayakan Transportasi
Kepala BPTD Kelas II Sumsel Denny Michels Adlan menjelaskan bahwa untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar bisa digunakan untuk kantong parkir dengan ijin pinjam pakai.
“Menyediakan kantong parkir karena ini masih terbatas di terminal Karya Jaya karena memang masih berfungsi sebagai terminal dan areanya cukup luas mungkin akan kita koordinasikan dengan Dishub kota apakah memungkinkan untuk pinjam pakai untuk dijadikan kantong parkir ke depannya,”ujarnya.