Palembang,SuaraMetropolitan – Setelah lima bulan masuk dalam daftar buronan, pelaku pencurian sepeda motor di lingkungan Gereja HKBP Belitang, Kabupaten OKU Timur, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Belitang I bersama Jatanras Polda Sumsel sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Tersangka berinisial Y.L. (32) diamankan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah kamar kos kawasan depan PTC Palembang. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan meski sebelumnya diketahui kerap berpindah tempat selama masa pelarian untuk menghindari kejaran petugas.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 18.45 WIB. Korban A.M.S. (37) saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna hitam di area parkir Gereja HKBP Belitang dengan kondisi stang terkunci.
Namun ketika kembali, kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Polsek Belitang I hingga masuk tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan Y.L. sebagai tersangka dan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 November 2025.
Baca juga: Bukber Bersama Jurnalis, Kapolda Sumsel Buka Ruang Kritik dan Kolaborasi
Keberadaan pelaku akhirnya terungkap setelah tim Reskrim Polsek Belitang I memperoleh informasi terkait lokasi persembunyiannya. Kapolsek Belitang I segera berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel untuk melakukan pengejaran yang berujung pada penangkapan dalam operasi dini hari yang berlangsung cepat dan terukur.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau bergagang kayu, pakaian yang digunakan saat penangkapan, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri.
“Kami memastikan setiap DPO tetap menjadi prioritas pencarian. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel. Sinergi dengan Jatanras Polda Sumsel menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” tegas IPTU Rendi.
Ia juga menambahkan bahwa pencurian di area rumah ibadah menjadi perhatian serius aparat karena berkaitan langsung dengan rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.
“Rumah ibadah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman. Kami tidak akan mentolerir kejahatan yang mengganggu stabilitas dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku yang berstatus DPO dilakukan secara konsisten dan profesional.
“Pelaku yang berstatus DPO tetap menjadi target operasi kami. Proses hukum akan berjalan sampai tuntas. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Musi yang digelar jajaran Polda Sumsel guna menekan angka kejahatan konvensional, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.









