Jakarta,SuaraMetropolitan – Pemerintahan Parbowo-Gibran didesak mempercepat pengakuan hak atas wilayah adat dan penyelesaian konflik agraria yang selama ini tersandera.
“Berbagai aksi perampasan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional, bisnis dan kebijakan pro pemodal asing lainnya harus segera dihentikan. Hak-hak masyarakat adat harus dilindungi,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10).
Menurut Lestari, pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk memulihkan kedaulatan bangsa Indonesia atas tanah dan kekayaan alam yang dikandungnya untuk mewujudkan kesejahteraan, sesuai mandat konstitusi, TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
Baca juga: Kemenhub Berikan Penghargaan Kepada Insan Transportasi
Baca juga: Pupuk Indonesia Sambut Positif Usulan Singkong Sebagai Komoditas Penerima Subsidi
Selain itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, pemerintahan mendatang juga harus mampu berkolaborasi bersama DPR RI untuk mengakselerasi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang.
Rerie menilai kehadiran Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sangat penting untuk menjadi landasan hukum yang kuat yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Saya sangat berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran dan para legislator di Senayan pada periode 2024-2029 ini mampu menghadirkan sistem perlindungan yang menyeluruh bagi masyarakat adat di Nusantara ini,” ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, mendorong agar para koleganya di Senayan dan pemerintah memiliki kepedulian yang sama untuk mendukung upaya pelestarian budaya, akses pendidikan sesuai kearifan lokal yang menghargai bahasa, nilai, dan memperkuat identitas masyarakat adat.
Rerie sangat berharap gerakan untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat mendapat dukungan penuh dari pemerintah yang diwajibkan oleh konstitusi untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara, termasuk masyarakat adat. (*)