Jakarta,SuaraMetropolitan – Pemerintahan Parbowo-Gibran didesak mempercepat pengakuan hak atas wilayah adat dan penyelesaian konflik agraria yang selama ini tersandera.
“Berbagai aksi perampasan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional, bisnis dan kebijakan pro pemodal asing lainnya harus segera dihentikan. Hak-hak masyarakat adat harus dilindungi,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10).
Menurut Lestari, pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk memulihkan kedaulatan bangsa Indonesia atas tanah dan kekayaan alam yang dikandungnya untuk mewujudkan kesejahteraan, sesuai mandat konstitusi, TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
Baca juga: Kemenhub Berikan Penghargaan Kepada Insan Transportasi
Baca juga: Pupuk Indonesia Sambut Positif Usulan Singkong Sebagai Komoditas Penerima Subsidi
Selain itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, pemerintahan mendatang juga harus mampu berkolaborasi bersama DPR RI untuk mengakselerasi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang.