Palembang,SuaraMetropolitan – Sebanyak 186 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palembang telah beroperasional. Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persen di antaranya telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala SPPG Sumsel, Babel, dan Jambi, Nurya Hartika, mengungkapkan secara keseluruhan di wilayah Sumatera Selatan saat ini sudah terdapat 700 SPPG yang beroperasi.
“Untuk wilayah Sumatera Selatan ini sudah ada 700 SPPG yang beroperasional. Kemudian untuk di Kota Palembang ada 186 dapur SPPG yang telah beroperasional dan sekitar 75 persen sudah memiliki SLHS,” ujar Nurya Hartika, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, capaian tersebut akan terus ditingkatkan mengingat pertumbuhan dapur SPPG masih berlangsung. Pihaknya menargetkan setiap dapur yang telah beroperasi wajib memiliki sertifikat SLHS maksimal satu bulan setelah mulai berjalan.
Baca juga: Dapur SPPG ke-3 Lanud SMH Resmi Beroperasi, Fasilitas Lengkap Sesuai Standar BGN
“Nantinya akan terus kita kejar, karena pertambahan dapur itu terus berlanjut. Maka kami akan memantau, satu bulan setelah operasional harus sudah memiliki sertifikat SLHS,” tegasnya.
Menurutnya, dapur yang baru beroperasi diberikan waktu 30 hari untuk melengkapi proses sertifikasi. Dalam proses tersebut terdapat sejumlah indikator administrasi yang harus dipenuhi.
“Untuk dapur yang baru beroperasional, tentunya 30 hari ke depan sudah diupayakan oleh kepala SPPG dan pantauan kami dari KPPG untuk segera melaksanakan sertifikasi SLHS. Karena dalam sertifikasi administrasi itu banyak indikator-indikatornya, seperti UKL harus memenuhi, kemudian pelatihan penjamah makanan. Ini insyaallah sudah berprogres dilaksanakan oleh SPPG Lanud 03,” jelasnya.
Nurya juga menjelaskan bahwa pengajuan SLHS memang dilakukan setelah dapur beroperasi. Hal ini karena terdapat sejumlah item yang harus diverifikasi berdasarkan aktivitas operasional.
Baca juga: Safari Ramadhan di Kejati, Gubernur Herman Deru Tekankan Stabilitas dan Kebersamaan
“Dengan beroperasionalnya dapur, tentunya ada relawan yang harus diberikan pelatihan. Kemudian juga ada uji bahan-bahan makanan ataupun bahan baku yang digunakan untuk pelaksanaan operasional SPPG. Maka dari itu diperlukan beberapa item setelah operasional berjalan, termasuk pemberian sampel dari bagian operasional bahan yang digunakan oleh SPPG tersebut,” paparnya.
Sementara itu, terkait pembagian makanan selama bulan suci Ramadan, mekanismenya mengacu pada Edaran Nomor 3 Tahun 2026 dari Kepala Badan terkait petunjuk teknis pelaksanaan di bulan Ramadan.
“Menurut edaran nomor 3 tahun 2026 dari Kabadan terkait pelaksanaan petunjuk teknis di bulan suci Ramadan, ada beberapa mekanisme alternatif. Salah satunya adalah paket bundling atau paket kemasan sehat berupa makanan kering yang direkomendasikan sesuai dengan AKG yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, paket makanan kemasan sehat tersebut diberikan tiga hari sekali atau dua kali dalam sepekan. Selain itu, terdapat pola alternatif lain untuk pondok pesantren.
“Makanan kemasan sehat itu diberikan tiga hari sekali, jadi satu minggu ada dua kali. Kemudian ada juga pola alternatif lain seperti pondok pesantren yang bisa diberikan saat berbuka puasa dan pengolahan makanannya dilakukan di siang hari,” pungkasnya.






