Jakarta,SuaraMetropolitan – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa Pansus menemukan banyak pelanggaran dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Temuan ini, menurut Saleh, mengindikasikan perlunya revisi Undang-Undang Haji untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji ke depan.
“Pansus menemukan berbagai pelanggaran yang cukup serius dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Untuk memastikan perbaikan yang komprehensif, revisi terhadap Undang-Undang Haji menjadi suatu keharusan. Dengan demikian, kita dapat menjamin pelaksanaan haji yang lebih baik dan lebih tertib di masa mendatang,” ujar Saleh Daulay dalam keterangannya usai Sidak ke Kantor Siskohat Kemenag, di Jakarta, Kamis (04/09/2024).
Saleh juga menyoroti sikap beberapa pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang kerap menghindar dari panggilan Pansus untuk memberikan kesaksian dalam rapat-rapat investigasi. Menurutnya, ketidakhadiran para pejabat tersebut menghambat proses pengungkapan masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
Baca juga: Daya Beli Kelas Menengah Menurun, Pemerintah Jangan Keluarkan Kebijakan Kontraproduktif
“Kami sangat menyayangkan sikap para pejabat Kemenag yang tidak kooperatif dan sering kali menghindari panggilan Pansus. Padahal, keterangan dari mereka sangat penting untuk membongkar berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji 2024,” tegas Saleh.