Palembang,SuaraMetropolitan
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, melakukan monitoring Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penyimpangan prosedur yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Kepala Sekolah SMA Negeri 2, 10, 11 dan 22 Palembang.
Pertemuan di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel dan Pj. Gubernur Sumsel diwakili oleh H. Sutoko selaku Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel, H. Zulkarnain dan Jajaran serta Biro Hukum dan Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Sumsel pada Jumat (16/02/2024).
Tonton YouTube : https://youtu.be/cFxLlBC4LT4?si=3sgQrNWkJOZGyUR5
Sebagaimana diketahui LHP ini bermula dari hasil pengawasan dan inisiatif Ombudsman, “Terhadap Petunjuk Teknis PPDB 2023/2024, Dimana terdapat besaran presentase jalur penerimaan serta jalur tes mandiri metode ujian tertulis yang bertentangan dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Pergub Sumsel No. 13 Tahun 2021”.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel dalam menindaklanjuti laporan telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, Ombudsman selanjutnya mengeluarkan LHP yang telah disampaikan tanggal 16 Januari 2024, lalu. Oleh karenanya, Ombudsman Sumsel memberikan saran korektif kepada Pj. Gubernur selaku atasan langsung.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Selatan, M. Adrian menyampaikan bahwa monitoring ini dilakukan untuk memastikan terlapor dalam menjalankan korektif yang diberikan Ombudsman. Sebagaimana amanat dalam Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023.
Tonton YouTube :https://youtu.be/y7UZAPg_j1Q?si=Q4wZQaWdzoT4aMEq
Menambahkan hal tersebut, sebagaimana amanat dalam Peraturan Ombudsman, Terlapor wajib melaksanakan tindakan korektif selama 30 hari kerja sejak LHP diterima. Dikabarkan, tanggal 12 Februari 2024, Perwakilan Ombudsman RI Sumsel telah menerima tembusan surat dari Pemerintah Provinsi Sumsel yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah sekaligus sebagai Pejabat Pembina Pegawai (PPK) isi surat tersebut, berisikan teguran terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 2, 10, 11 dan 22 Palembang serta terhadap Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan Kabid. SMA Dinas Pendidikan Sumsel yang terbukti melakukan maladministrasi terkait PPDB 2023/2024. Ombudsman mengapresiasi langkah tegas tersebut” ujar M. Adrian.
Pada pertemuan monitoring, Pj. Gubernur Sumsel dalam sambutan, menyampaikan “Bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel sebagai penyelenggara pelayanan publik menyadari masih perlu evaluasi, revitalisasi, restrukturisasi dan peningkatan profesionalisme pada layanan di semua bidang layanan tidak terkecuali pada layanan di bidang Pendidikan”.
Khusus layanan bidang Pendidikan yang bertujuan utama memenuhi kebutuhan dan harapan Masyarakat dalam kemudahan akses mendapat Pendidikan pemerataan Pendidikan dan mutu Pendidikan sehingga dapat meningkatkan kompetensi peserta didik sebagai bagian pembangunan SDM unggul dan terdepan untuk itu kami sebagai penyelenggara pelayanan publik membutuhkan dukungan dan kerjasama Masyarakat sebagai pengawas eksternal, bersama DPRD, DPR sebagai perwakilan masyarakat termasuk Ombudsman dalam memastikan standar pelayanan publik terlaksana di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA : 4 SMAN Maladministrasi saat PPDB, Ombudsman Sumsel Sarankan PJ Gubernur Berikan Teguran
Terima kasih kepada Ombudsman Perwakilan Sumsel telah berperan aktif dalam kemajuan Masyarakat Sumsel dengan aktif mau melaksanakan monitoring terhadap capaian dan langkah-langkah yang menjadi rekomendasi selama ini, Pemerintah Provinsi Sumsel siap mendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Harapan Pendidikan di Sumatera Selatan akan semakin maju berkualitas menuju Indonesia emas 2045, sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mewujudkan Sumatera Selatan yang Sejahtera, Unggul dan Terdepan”. Ujar M. Fathony yang diucapkan melalui H. Sutoko.
Menyambung hal tersebut, Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Sutoko dalam melaporkan perkembangan terkait korektif yang diberikan Ombudsman.
Pertama, telah melaksanakan studi banding terkait PPDB di wilayah provinsi lain dan telah menerima sejumlah aspirasi dari berbagai pihak seperti Dewan Pendidikan, Komisi Nasional Pendidikan dan termasuk Komisi 5 DPRD Sumsel. Kedua, pihaknya tengah menugaskan tim khusus untuk menelaah peraturan terkait PPDB yang ada di Sumsel. Mengakui jika Petunjuk Teknis yang berlaku saat ini memang terdapat pertentangan dengan aturan Kemendikbudristek. Alhasil berdasarkan telaah tersebut, telah dituangkan dalam draft dan tengah dirancang Petunjuk Teknis PPDB 2024/2025 yang akan disempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku sesuai Permendikbud No. 1 Tahun 2021.
BACA JUGA : Pj Gubernur Merotasi Empat Eselon II di Lingkungan Pemprov Sumsel, Salah Satunya Kepala Dinas Pendidikan
Menambahkan Sutoko, “sangat meminta dukungan dari semua stakeholder dan termasuk Ombudsman agar terus memantau prosesnya, agar Petunjuk Teknis yang baru segera rampung dari waktu yang ditargetkan yaitu paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa PPDB tahun 2024 berlangsung”.
Mengingatkan, Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel, Zulkarnain menyampaikan agar Dinas Pendidikan aktif melibatkan Biro Hukum Pemrov. Sumsel terkait rancangan regulasi PPDB 2024/2025 yang baru. Sementara terkait monitoring, Dinas Pendidikan diminta aktif menyampaikan perkembangan kepada Ombudsman Sumsel sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam penangannya di perwakilan dan jangan sampai ke tahap penanganan di Ombudsman Republik Indonesia (pusat)”
Berdasarkan hasil pertemuan ini, diketahui Pemprov. Sumsel telah melakukan upaya-upaya responsif berdasarkan Saran Korektif dari Ombudsman Sumsel. Selanjutnya, akan dilakukan upaya lanjutan antara Ombudsman Sumsel dan Pemprov. Sumsel dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai informasi saat terjadi Pelanggaran Maladministrasi 4 SMA di Sumsel pada PPDB 2023 Kepala Dinas Pendidikan di jabat oleh Drs. Sutoko sebagai Plt dan saat ini Drs. Sutoko menjabat sebagai Plh Dinas Pendidikan Sumsel.(*)