Berita Daerah

Pemkab Muba Dorong Revisi Permen ESDM, Cari Solusi Penyulingan Minyak Rakyat

×

Pemkab Muba Dorong Revisi Permen ESDM, Cari Solusi Penyulingan Minyak Rakyat

Sebarkan artikel ini
Sekda Muba, Drs. Syafaruddin, MSi, saat menerima aspirasi ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Selasa (9/6/2026). 

Sekayu,SuaraMetropolitan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berupaya mencari solusi terbaik terkait aktivitas penyulingan minyak rakyat yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat. Salah satu langkah yang kini didorong adalah revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha penyulingan minyak rakyat.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs. Syafaruddin, MSi, saat menerima aspirasi ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Selasa (9/6/2026).

Sebelumnya, ratusan anggota PPMM menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Muba. Mereka menyampaikan keresahan terkait maraknya razia dan penegakan hukum yang dinilai berdampak terhadap aktivitas usaha penyulingan minyak rakyat.

Dalam dialog tersebut, Syafaruddin menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya. Menurutnya, Pemkab Muba berkomitmen memperjuangkan solusi yang berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Ini akan menjadi dokumen dan masukan bagi kami dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ujar Syafaruddin.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah membahas sejumlah alternatif kebijakan bersama berbagai pihak, termasuk melalui kajian ilmiah, untuk menghadirkan kepastian regulasi bagi aktivitas penyulingan minyak masyarakat.

Baca juga: WTP Kembali Diraih, Ratu Dewa: Kepercayaan Publik Dibangun dengan Integritas

Menurut Syafaruddin, terdapat dua opsi yang sedang dikaji, yakni melakukan revisi terhadap Permen ESDM Nomor 14 atau mendorong lahirnya regulasi baru. Namun, revisi aturan yang sudah ada dinilai lebih memungkinkan karena prosesnya relatif lebih cepat.

“Kemungkinan langkah yang akan kami ambil adalah merevisi Permen Nomor 14. Jika membuat aturan baru, prosesnya akan lebih panjang. Karena itu, opsi revisi sedang kami dorong dan bahas secara serius,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar karena pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya agar aktivitas penyulingan minyak rakyat dapat berjalan secara legal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Yakinlah, Bapak Bupati Muba H M Toha Tohet SH akan memperjuangkan permasalahan ini. Pemerintah tidak akan tinggal diam dan tidak akan membatasi usaha masyarakat. Kami sedang melakukan percepatan untuk melegalkan refinery atau penyulingan minyak rakyat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syafaruddin menegaskan bahwa Pemkab Muba akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, guna membahas berbagai kajian dan langkah yang diperlukan untuk mewujudkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga: DPRD Sumsel Tetapkan 7 Calon Komisioner KPID Lolos Fit and Proper Test, Berikut Nama-namanya

Sementara itu, Ketua PPMM Redi Gusro SH menyampaikan sejumlah tuntutan dan aspirasi para pelaku usaha penyulingan minyak rakyat. Mereka berharap adanya perlindungan terhadap usaha masyarakat yang selama ini menjadi mata pencaharian warga.

Menurut Redi, para pelaku usaha merasa resah akibat razia yang terus berlangsung dan berdampak pada aktivitas usaha mereka.

“Kami minta pemerintah hadir, jangan sampai ada pembiaran seperti ini. Kami meminta pemerintah hadir untuk memberikan kepastian regulasi sehingga usaha yang dijalankan masyarakat dapat diatur dengan baik dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah SH MH mengatakan bahwa kepolisian pada prinsipnya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi saat ini masih berjalan hingga tingkat pusat dan membutuhkan dukungan semua pihak agar aktivitas penyulingan minyak rakyat dapat memperoleh legalitas yang jelas.

“Terkait aspirasi yang disampaikan, termasuk permintaan pencabutan sprint, akan kami tampung dan sampaikan kepada pimpinan. Pada prinsipnya aparat menjalankan aturan yang berlaku dan setiap kebijakan tetap harus berada dalam koridor hukum,” kata Helmi.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Muba, unsur TNI-Polri, para camat, serta perwakilan PT Petro Muba sebagai bagian dari upaya bersama mencari solusi terhadap persoalan penyulingan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.