BeritaBerita Daerah

Pemkot Palembang Terkesan Hilang Wibawa, Pembangunan Cold Storage Tak Berizin Terus Berlanjut

×

Pemkot Palembang Terkesan Hilang Wibawa, Pembangunan Cold Storage Tak Berizin Terus Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Cold Storage Tak Berizin di kawasan jalan Soekarno Hatta Palembang, yang terlihat ada progres pembangunan, dari sebelumnya saat di Sidak Komisi III DPRD Palembang belum memiliki Dinding, tapi saat ini sudah ada Dinding.

Palembang,SuaraMetropolitan

Pemerintah kota Palembang terkesan hilang Wibawa lantaran Bangunan Cold storage tetap berlanjut meskipun sudah dilayangkan Surat Putusan (SP) yang ke tiga.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pembangunan Cold Storage yang berada di jalan Sukarno Hatta diduga tidak memiliki satupun ijin.

Pemerintah kota Palembang melalui Asisten ll bidang ekonomi dan pembangunan Ahmad Zulinto menjelaskan bahwa pihaknya kemaren melakukan cek langsung ke lapangan untuk menghentikan Pembangunan Cold Storage.

Asisten ll bidang ekonomi dan pembangunan Pemerintah kota Palembang Ahmad Zulinto, di dampingi Kepala Dinas Perkimtan Affan Mahali Prapanca, saat di wawancarai, Kamis 25 Januari 2024. (Foto.Yon).

Baca juga : Tak Miliki Satupun Izin, Komisi III DPRD Palembang Usulkan Bongkar Bangunan Di Soekarno Hatta

Tonton YouTube : Pembangunan Cold Storage Diduga Tidak Memiliki Izin dan Melanggar PERDA Kota Palembang

“Cold storage sudah SP 3 mulai kemarin tidak boleh lagi kerja,”katanya saat diwawancarai, Kamis (25/01/2024).

Menurut Zulinto pemerintah kota Palembang telah menugaskan OPD terkait untuk berjaga agar pembangunan Cold Storage tidak diteruskan sampai surat perizinan lengkap.

Bangunan Cold Storage di kawasan jalan Soekarno Hatta saat disidak Komisi III DPRD kota Palembang yang belum memiliki Dinding, 22 Desember 2023 lalu, (foto Dok.Yon).

Baca juga : Bangunan Cold Storage Tak Berizin di Jalan Soekarno Hatta, Kemungkinan Akan Ditutup Pemkot Palembang

“Kami pemerintah kota sudah perintahkan Satpol-PP dan Dishub untuk berjaga agar pembangunan tidak di teruskan sebelum menyelesaikan masalah surat -surat Perijinan ada,”ucapnya.

Untuk itu,Kata Zulinto, Pemerintah kota Palembang melalui OpD terkait dalam hal ini Dinas PUPR untuk melakukan peninjauan apakah pembangunan tersebut memang memenuhi persyaratan untuk melakukan pembangunan tapi jika tidak sesuai aturan maka tidak pembangunan tidak boleh dilanjutkan.

“Jadi kita minta pihak yang membangun itu memenuhi terlebih dahulu persyaratan, apakah nanti tinjauan dari PU atau siapa pun yang berwenang kalau memang memenuhi syarat di ijinkan kalau tidak memenuhi syarat artinya ada berita yang tidak memenuhi syarat dan pembangunan tidak boleh dilanjutkan,”tegas Zulinto.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan