Palembang,SuaraMetropolitan
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memutuskan untuk memberikan Surat Peringatan tiga (SP3) pada pemilik pembangunan Cold Storage yang berada di lokasi Sukarno Hatta.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten ll bidang ekonomi dan pembangunan Pemkot Palembang Ahmad Zulinto usai rapat koordinasi tindak lanjut bangunan cold storage di ruang rapat Setda kota Palembang, Senin (15/01/2024).
“Jadi keputusan hasil rapat bersama tadi akan di berikan surat peringatan tiga (SP3) ke bersangkutan,”katanya.
Baca juga : Tak Miliki Satupun Izin, Komisi III DPRD Palembang Usulkan Bongkar Bangunan Di Soekarno Hatta
Baca juga : Ngemplang Pajak Ratusan Juta Rupiah, Lahan Parkir Komplek Ruko Rajawali Disegel Tim OPAD Kota Palembang
Menurut Zulinto, SP tiga akan di layangkan esok hari dan mengundang langsung yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait bangunan tersebut.
“kita juga sudah buat surat undangan mengundang pihak terkait dia harus menjelaskan dan membawa dokumen-dokumen,”ujarnya.
Setelah itu, lanjut Zulinto, Pemerintah kota Palembang baru akan memutuskan apa yang akan dilakukan selanjutnya, apakah akan dilakukan pembongkaran atau yang lainnya.
Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Lantik Aswar Wijaya sebagai Pj Bupati OKI
“Setelah mendengarkan penjelasan dari mereka dan pihak PU juga akan melakukan pengecekan lapangan apa alasannya sampai berdirinya bangunan tersebut dan apa saja yang dilanggar setelah itu baru akan di tindaklanjuti,”ungkapnya.
Sementara Kabid OPS Satpol PP Kota Palembang Cherly Panggarbesi menjelaskan bahwa pihaknya mulai esok akan di berikan SP3 dan undangan untuk menjelaskan hingga satu minggu kedepan setelah itu akan dilakukan penghentian pembangunan sementara.
“Besok akan kita layangkan SP3 7 hari dari besok kita mungkin akan melakukan penutupan sementara, kegiatan pembangunan cold storage itu sampai selesai proses pemeriksaan nanti kan paralel jadi selama 7 hari itu juga sekalian kita antarkan SP3 kita berikan juga undangan untuk hadir memaparkan rencana bangunannya,”paparnya.
Setelah itu, lanjut Cherly, Didengarkan juga penjelasan dari pihak PU, Apakah tempat tersebut bisa didirikan bangunan yang seperti itu.
“Misal pun memang memungkinkan nanti apa bangunan-bangunan yang bangunannya nanti apakah harus ada yang diperbaiki atau di pugar misalnya jaraknya dari saluran atau Sungai nantinya kan itu berbeda kalau sungai ada ketentuannya sekian belas meter kalau dia saluran kan hanya 3 meter,”tandasnya.