Palembang,SuaraMetropolitan – Ombudsman RI Sumatera Selatan secara resmi telah menerima Tanggapan atas Tindakan Korektif Ombudsman terkait PPDB 2024 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan per 07 Agustus 2024.
Menyikapi itu, Ombudsman melakukan rapat pleno yang langsung dipimpin oleh Kepala Perwakilan guna menelaah substansi surat tersebut. Atas hasil telaah yang dilakukan, Ombudsman berkesimpulan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berkedudukan sebagai atasan Terlapor tidak memiliki keseriusan dalam menyikapi LHP dari Ombudsman. Dari ke-empat saran korektif yang wajib dilaksanakan, hanya 1 (satu) yang telah dipatuhi, sedangkan ketiga lainnya diabaikan.
Pelaksanaan saran korektif yang dipenuhi hanya terkait penjatuhan sanksi kepada Plh. Kadiknas, Plh Kepala Bidang SMA, Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta Kepala Seksi Peserta Didik, dan sanksi yang diterbitkan pun hanya sanksi teguran tertulis, padahal pelanggaran yang dilakukan dinilai masuk kategori pelanggaran berat.
Tonton YouTube: “Carut Marut PPDB SMAN di Sumsel, DPD LAI : Harus Ada Yang Tersangka”
Tonton YouTube: Ombudsman: Jika Rekomendasi Tidak di Jalankan, Kita Limpahkan ke Penegak Hukum
Tonton YouTube: “Penegak Hukum Wajib Memeriksa Rekomendasi Ombudsman yang Telah di Sampaikan”
Sebagai informasi kepada publik, terdapat 3 point yang belum dijalankan, antara lain,
1. Pj. Gubernur Sumatera Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas Hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.
2. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan Penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.
3. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik. (Pengumuman dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com).
Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi Internet, Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Mantan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba
M. Adrian, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, menyayangkan sikap permisif Pemprov Sumsel terhadap pelanggaran yang dilakukan Dinas Pendidikan.
“Ini membuktikan bahwa Pemprov Sumsel tidak serius membenahi persoalan Pendidikan di Sumatera Selatan”, tegasnya.
Dengan demikian, setelah berakhirnya jangka waktu yang diberikan 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya LHP oleh Terlapor, maka sesuai Peraturan Ombudsman No. 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, Ombudsman akan menjalankan prosedur selanjutnya yakni akan melimpahkan Laporan IAPS kepada Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman Republik Indonesia (Pusat).
Baca juga: Polda Sumsel Ungkap Kasus Ayah Bejad Asal Banyuasin, Setubuhi 2 Anak Kandung Kembar Sejak 2012
Ombudsman RI pusat dapat melakukan langkah-langkah strategis yang diperlukan, seperti berkoordinasi dengan Kementerian terkait, termasuk menerbitkan Rekomendasi dan melaporkannya kepada Presiden dan DPR RI.
Di sisi lain, Adrian menambahkan terkait Penyelesaian laporan masyarakat kategori Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) pada Jalur Prestasi dari total sebanyak 39 laporan yang masuk ke Ombudsman, dengan penyelesaian total sebanyak 21 pelapor anaknya saat ini sudah diterima di sekolah tujuan dan total sebanyak 18 pelapor lainnya tidak dapat diterima karena secara kumulatif, skor prestasi tidak masuk dalam kuota sekolah tujuan dan/atau telah memilih sekolah lain.
Adrian juga menegaskan, akan segera melakukan koordinasi dan pemberian data dengan pihak Polda Provinsi Sumsel dan Kajati Provinsi Sumsel, terkait adanya temuan dugaan unsur pidana dalam proses PPDB ini.
“Tanggal 16 Juli yg lalu, kami sudah berbicara langsung dengan Kapolda Bapak Irjen A Rachmad Wibowo dan Irwasda Bapak Kombes Pol Feri Handoko, terkait temuan-temuan awal Ombudsman yang mengarah pelanggaran pidana”. tandasnya.