Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah kota Palembang telah melakukan penertiban Videotron dan reklame tidak berizin. Pada hari Jum’at 21 Maret 2025 malam.
Ketua DPRD kota Palembang Ali Subri meminta agar pemerintah kota Palembang menelusuri siapa pemilik dari reklame dan videotron ilegal tersebut.
Lanjut Ali Subri, jika diketahui siapa pemiliknya wajib diberikan sanksi tegas karena sudah merugikan negara khususnya kota Palembang sendiri.
“Harus di selidiki dulu siapa yang punya, setelah tahu siapa yang punya baru di ada kan penyelidikan,”katanya melalui keterangan tertulis kepada SuaraMetropolitan , Sabtu (22/03/2025).
Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, kata Ali Subri harus di tindaklanjuti dan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum. “Langsung di lapor kan ke aparat penegak hukum,”sambung Politisi Partai NasDem ini.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah kota Palembang telah melakukan penertiban reklame dan menyegel Videotron yang berdiri diatas trotoar. Tepatnya di simpang lima Palembang Icon (PI).
Baca juga: Anak Sulung Eks Walikota Harnojoyo Kembali Duduki Kursi DPRD Palembang Periode 2024 – 2029
Sementara Videotron maupun reklame yang diterbitkan sudah berdiri cukup lama dan justru baru sekarang diketahui tidak memiliki izin.
Asisten I bidang pemerintahan Heri Arpian menyampaikan bahwa kegiatan penertiban reklame dan videotron, sebelumnya pemerintah kota Palembang sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat tersebut.
Dia juga mengungkapkan agar pemilik tempat tersebut untuk kooperatif ketika dilakukan pemanggilan oleh pemerintah kota Palembang. Dia menyebut tempat berdirinya Videotron di simpang lima Mall PI tidak bisa keluar izin karena sudah melanggar peraturan tata ruang.