Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP) melakukan penyegelan Videotron yang berdiri diatas trotoar di simpang lima Palembang Icon (PI). Diketahui Videotron tersebut berdiri sudah cukup lama dan tidak memiliki izin.
Bukan hanya di simpang lima (PI) Satpol-PP juga melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin di jalan Demang lebar daun. Kegiatan tersebut berlangsung pada malam hari, Jum’at (21/03/2025).
Asisten l bidang pemerintahan Heri Arpian menyampaikan bahwa kegiatan penertiban reklame dan videotron, sebelumnya pemerintah kota Palembang sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat tersebut.
“Jadi kegiatan kita malam ini sudah kita rapatkan beberapa kali. Penerbitan reklame dan videotron dan itu sudah kita menyurati,”katanya saat diwawancarai disela-sela kegiatannya.

Dia menyampaikan agar pemilik tempat tersebut untuk kooperatif ketika dilakukan pemanggilan oleh pemerintah kota Palembang.
“Kami menghimbau kepada pemilik walau tidak ada izin silakan datang melakukan izin dan itu sudah 10 hari. Maka bagi pemilik yang tidak memiliki izin kita tertibkan. Apalagi sudah melanggar badan jalan milik masyarakat milik pemerintah,”ucapnya.
Dia mengungkapkan bahwa videotron dan reklame tersebut berdiri sudah lama setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak ada izin melanggar badan jalan. Dia menyebut tempat berdirinya Videotron di simpang lima DPRD atau PI tidak bisa keluar izin.
“Izinnya tidak bisa keluar harus ada kajian terlebih dahulu jangan di atas trotoar silahkan kalau mau mundur lagi,”ujarnya.
Baca juga: Pasar Murah Lanud SMH Palembang Peringati HUT ke-79 TNI AU, Warga: Kami Sangat Terbantu
“Tapi jika tetap berdiri di sini maka izin tidak akan keluar karena ini sudah jelas-jelas melanggar badan jalan,”ujarnya lagi.
Ditempat yang sama Kasat PolPP Kota Palembang Edwin Efendi menjelaskan bahwa Kegiatan penertiban reklame pada malam ini sesuai dengan instruksi dari Walikota Palembang, dan pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat.
“Sesuai permintaan Walikota, gubernur dan presiden bagi reklame yang belum ada izin kita persilahkan untuk mengurus izin,”katanya.
Pemerintah kota Palembang, lanjut Edwin sudah memberikan teguran secara persuasif baik itu reklame maupun Vidiotron milik Suharyadi PT Gran Modern.
Baca juga: Penyampaian LKPJ Walikota Tahun 2024, Ketua DPRD Soroti PAD Belum Maksimal
“Sudah kita beri peringatan teguran videotron itu sudah dua kali tapi masih belum juga maka Malam ini kita segel. Semua yang kami tetapkan malam ini sesuai dengan SOP sudah dibentuk panitia dan sudah diberi teguran untuk membuka sendiri, tapi dilakukan makanya dibantu oleh pemerintah kota Palembang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja,”paparnya.
Kasat juga menyampaikan bahwa Pemerintah kota Palembang menghimbau kepada seluruh pengusaha reklame agar segera mengurus izin-izin resmi baik itu ke PUPR, dan untuk Pajaknya ke Bapenda agar pengusaha juga nyaman dan juga PAD Kota Palembang bertambah.
Sebagai informasi penertiban reklame dan juga Vidiotron pemerintah kota Palembang menerjunkan sekitar 230 personil yang terdiri dari, Sat-PolPP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, DLHK, Bapenda, DMPTSP.
Dalam penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Asisten l Bidang Pemerintahan Heri Arpian, bersama dengan Kasat PolPP Kota Palembang Edwin Efendi, Kepala Bapenda Kota Palembang Marhaen, Kepala DMPTSP Raimon Lauri, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto, Kabid PPUD Budi Ritonga, Kabid Wasdal OPS, AK. Julyanzah, Kabid Tibum Cherly Panggarbesi.