Palembang,SuaraMetropolitan – Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pasar Cinde Palembang.
Hal tersebut disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui siaran pers resmi yang diterbitkan oleh Seksi Penerangan Hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026.
“Pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2026 Terdawa Harnojoyo melalui Kuasa Hukumnya telah menitipkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018,” ujar Vanny dalam keterangan tertulis yang di terima SuaraMetropolitan, Kamis (19/2/2026).
Dalam perkara tersebut, Kejati Sumsel menyebut kegiatan kerja sama tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang cukup besar.
“…yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas empat rupiah puluh sen),” jelasnya.
Baca juga: Kapolda Sumsel Minta Arahan Gubernur Herman Deru, Siap Berkontribusi untuk Masyarakat
Vanny menegaskan uang pembayaran kerugian negara yang dititipkan tersebut selanjutnya akan ditempatkan pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
“Terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap,” tegas Vanny.
Kejati Sumsel memastikan penanganan perkara dugaan Tipikor terkait proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang tersebut masih terus berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.







