Berita Daerah

PERMAHI Palembang Desak Evaluasi Karhutla, Data Kebakaran dan Pengawasan Konsesi Disorot

×

PERMAHI Palembang Desak Evaluasi Karhutla, Data Kebakaran dan Pengawasan Konsesi Disorot

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPC PERMAHI Palembang, RM Taufiq.

Palembang,SuaraMetropolitan – Ketua Umum DPC PERMAHI Palembang, RM Taufiq, mendesak pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ia menilai, upaya penanganan kebakaran tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah meluas, tetapi harus mengedepankan pencegahan dini, pengawasan terhadap korporasi, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Menurut Taufiq, karhutla tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan musim kemarau maupun fenomena iklim ekstrem. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola lahan, pengelolaan ekosistem gambut, lemahnya pencegahan di tingkat desa, hingga kemungkinan adanya kepentingan ekonomi yang mendorong praktik pembakaran lahan.

“Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar dan asap telah menyelimuti permukiman warga. Negara harus hadir jauh sebelum kebakaran terjadi, melalui sistem pencegahan yang terukur, pengawasan yang konsisten, serta penegakan hukum yang tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” tegas RM Taufiq melalui keterangan tertulis yang diterima SuaraMetropolitan, Selasa (20/10/2026).

Dalam ringkasan laporan situasi karhutla 2026 yang menjadi bahan sorotannya, terdapat perbedaan angka luas lahan terbakar antara data yang dilaporkan melalui sistem resmi pemerintah dan hasil pemantauan independen.

Data tersebut mencatat, SiPongi melaporkan luas kebakaran di seluruh wilayah Indonesia mencapai sekitar 202.004 hektare hingga Juli 2026. Sementara itu, pemantauan Auriga MapBiomas Fire mencatat 637.011 hektare dan Nusantara Atlas mencatat 895.657 hektare untuk periode Januari hingga Agustus 2026.

Khusus di Sumatera Selatan, SiPongi mencatat 22.690 titik panas yang berada di wilayah konsesi perusahaan selama periode 1 September hingga 2 Oktober 2026.

Dalam catatan yang sama, terdapat 10.411 titik panas kebakaran di wilayah izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tersebar di 18 konsesi perusahaan. Selain itu, sebanyak 12.276 titik panas tercatat berada di kawasan perkebunan yang tersebar pada 63 konsesi perusahaan.

Baca juga: Mengenal Kepala MAN 3 Palembang, Nuraini Farida dan Jejak Pengabdiannya

Taufiq menilai, perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut metodologi penghitungan, periode pemantauan, definisi wilayah terbakar, hingga proses verifikasi data yang digunakan masing-masing lembaga.

“Perbedaan data dengan rentang yang begitu besar tidak boleh dibiarkan menjadi ruang kebingungan publik. Pemerintah harus menjelaskan dasar perhitungannya secara terbuka agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya dan kebijakan pencegahan dapat disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah membangun sistem pemantauan karhutla yang lebih terintegrasi dengan melibatkan lembaga independen, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran.

Selain persoalan data, Taufiq menyoroti pentingnya penelusuran faktor ekonomi dan tata kelola lahan yang berpotensi mendorong terjadinya pembakaran. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar masyarakat kecil yang ditemukan berada di lapangan.

Apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perencanaan, pendanaan, pengorganisasian, atau pemanfaatan lahan yang terbakar, aparat penegak hukum diminta turut menelusurinya.

Ia menegaskan, penyelidikan harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri hubungan antara penguasaan lahan, aktivitas usaha, sumber pendanaan, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran.

“Penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak berdasarkan bukti dan perannya masing-masing. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban, sementara dugaan keterlibatan pemodal atau korporasi tidak diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.

Baca juga: Hadapi Musim Hujan, Ratu Dewa Cek Drainase dan Kolam Retensi Palembang

Meski demikian, Taufiq mengingatkan bahwa pemeriksaan terhadap korporasi maupun individu tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan hutan dan lahan. Kebakaran juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, produktivitas ekonomi, serta keberlangsungan sektor pertanian dan ketahanan pangan.

Dalam ringkasan laporan yang disampaikan, tercatat sebanyak 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama periode 18 Agustus hingga 21 September 2026. Dari jumlah tersebut, 40.363 kasus dialami anak balita.

Namun, angka tersebut menurut ringkasan laporan masih perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan sumber data kesehatan, cakupan wilayah, dan metode pencatatan sebelum digunakan untuk menarik kesimpulan pada tingkat nasional.

Taufiq menilai, anak-anak, lansia, perempuan, petani kecil, serta masyarakat berpenghasilan rendah harus menjadi kelompok prioritas dalam upaya perlindungan ketika terjadi kebakaran dan pencemaran udara.

“Jangan sampai masyarakat terus-menerus menanggung biaya kesehatan, kehilangan penghasilan, dan terganggunya pendidikan akibat bencana yang seharusnya dapat dicegah. Negara wajib memastikan informasi kualitas udara tersedia, layanan kesehatan siap, dan bantuan bagi masyarakat terdampak diberikan secara cepat serta tepat sasaran,” katanya.

Untuk memperkuat pencegahan, Taufiq mendorong pemerintah memberikan peran lebih besar kepada desa dan masyarakat setempat. Menurutnya, warga yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran memiliki posisi strategis untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini sebelum api meluas.

Langkah tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui penguatan kelompok masyarakat peduli api, pembentukan tim penjaga lahan berbasis komunitas, pemantauan tinggi muka air gambut, serta pemanfaatan prakiraan cuaca dan peta risiko sebagai dasar penyaluran anggaran pencegahan sebelum musim kemarau.

Pemerintah juga diminta menyediakan dukungan teknis dan alternatif pengolahan lahan tanpa bakar bagi petani kecil. Dengan demikian, kebijakan pencegahan tidak sebatas memberikan larangan, tetapi juga menawarkan solusi yang realistis dan dapat diterapkan masyarakat.

“Pencegahan harus menjadi investasi negara, bukan sekadar kegiatan seremonial. Anggaran harus tersedia sebelum kebakaran terjadi, petugas harus memiliki sarana yang memadai, dan masyarakat harus mendapatkan alternatif pengelolaan lahan yang aman serta terjangkau,” ujarnya.

Selain itu, pengelolaan ekosistem gambut perlu diperkuat melalui pemeliharaan sekat kanal, pemantauan kondisi hidrologis, dan pemulihan fungsi ekosistem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menjelang musim kemarau 2027, PERMAHI Palembang mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola penanganan karhutla.

Taufiq meminta pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla dievaluasi secara terbuka, termasuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Ia juga mendesak pengawasan terhadap pemegang izin usaha dan pengelola lahan diperkuat, dengan penindakan terhadap setiap pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. Pada saat yang sama, ketersediaan anggaran pencegahan hingga tingkat desa harus dipastikan melalui mekanisme pengawasan, pelaporan, dan evaluasi yang dapat diakses masyarakat.

Dalam aspek perlindungan warga, ia menekankan perlunya pemantauan kualitas udara, kesiapan layanan kesehatan, serta penanganan kelompok rentan di wilayah terdampak. Keterbukaan informasi mengenai luas kebakaran, titik awal api, kondisi gambut, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut penegakan hukum juga dinilai penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan secara bertanggung jawab.

Tak hanya itu, Taufiq mendesak pemerintah dan DPR RI mengevaluasi serta mengkaji ulang Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan mengenai pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar maksimal dua hektare per kepala keluarga.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu ditinjau secara serius dengan mempertimbangkan risiko ekologis, meningkatnya ancaman karhutla, dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Evaluasi itu, lanjutnya, harus diarahkan pada penguatan pencegahan, kepastian hukum, dan tanggung jawab lingkungan tanpa mengabaikan hak serta kondisi sosial-ekonomi petani kecil.

Taufiq menegaskan, persoalan karhutla harus ditempatkan sebagai isu perlindungan lingkungan hidup, kesehatan publik, tanggung jawab hukum, dan keadilan sosial. Karena itu, pemerintah dinilai perlu membuktikan komitmennya melalui langkah pencegahan yang terukur, pengawasan yang transparan, serta penegakan hukum yang berlaku bagi setiap pihak berdasarkan bukti.

“Karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai kejadian tahunan. Pemerintah harus membuktikan komitmennya melalui pencegahan yang terukur, anggaran yang tepat sasaran, pengawasan yang transparan, dan penegakan hukum yang berlaku bagi siapa pun berdasarkan bukti. Hutan dan lahan bukan hanya aset ekonomi, melainkan ruang hidup masyarakat yang wajib dilindungi,” tutup RM Taufiq, S.H.

Tinggalkan Balasan