BeritaKemenkumham

Permohonan E-paspor Semakin Mudah, Melalui M-Paspor

×

Permohonan E-paspor Semakin Mudah, Melalui M-Paspor

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Filianto Akbar saat memberikan kata sambutan di  kegiatan Sosialisasi Aplikasi M-Paspor dan Perluasan Layanan E-Paspor pada kantor Imigrasi kelas I TPI Palembang, Selasa 20 Februari 2024, (foto.Yon) 

Palembang,SuaraMetropolitan

Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Palembang terus meningkatkan pelayanan permohonan Paspor Elektronik atau E-paspor dengan menggunakan Aplikasi M-Paspor, Selasa (20/02/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Kepala Divisi Keimigrasian  Filianto Akbar menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan Publik yang ada di kantor imigrasi.

“Ini peningkatan pelayanan yang harus kita lakukan untuk para pemohon Paspor di wilayah kita, untuk menggunakan sistem yang baru yaitu digitalisasi dalam pelayanan paspor ini memudahkan agar para pemohon dalam melaksanakan pembuatan paspor,”katanya.

Baca juga : Airmen Lanud SMH Persiapkan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat Korban Bencana

Menurutnya, dengan adanya Aplikasi M-Paspor untuk Pemohon Paspor Elektronik (E-paspor) sangat bermanfaat karena pemohon Paspor tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi sekaligus perampingan kertas.

“Ini sangat berguna buat kita karena para pemohon bisa langsung melakukan kegiatan dari rumah untuk memohon paspor, dengan sistem ini kita itu sudah melakukan kegiatan paperless jadi para pemohon tidak perlu lagi datang ke imigrasi untuk melakukan permohonan paspor,”ucapnya.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas l TPI Palembang Mochamad Ridwan mengatakan Pemohon Paspor pada saat awal di buka terjadi penumpukan antrian maka dari itu, Kantor Imigrasi memperluas pelayanan dengan menggunakan Aplikasi M-Paspor dan Juga menambah Unit Kerja Keimigrasian (UKK).

Baca juga : Pelanggaran Maladministrasi di Jajaran Disdik Sumsel, Kabid SMA dan 4 Kepala Sekolah Diberi Sanksi Teguran

“Kita di Palembang ini di wilayah Sumatera Selatan mempunyai 4 Unit Kerja Keimigrasian (UKK) melakukan pelayanan kantor imigrasi sehingga memudahkan bagi para pemohon Paspor yang jauh dari kantor imigrasi,”jelasnya.

Selain itu,Kata Ridwan Khusus di Palembang disediakan juga bagi masyarakat berkebutuhan khusus dengan kuota setiap harinya sebanyak 50 Pemohon,”ujarnya.

“Palembang Kita juga pelayanan jemput bola bagi pelayanan E-paspor dan juga bagi disabilitas atau difabel yang tidak bisa datang ke kantor imigrasi ini juga satu inovasi dari kantor imigrasi paling bagus yang memudahkan untuk pemohon paspor,”Imbuhnya.

Baca juga : Viral Surat Suara Tertukar Terjadi di Palembang Sumsel, Ketua KPU Mengaku Faktor Kelelahan

Sedangkan, Pemohon Paspor setiap hari tersedia sebanyak 150 Kuota di luar layanan disabilitas, disisi lain jika pemohon minimal 40 orang maka Kantor Imigrasi bersedia ke tempat atau Instansi yang memerlukan permohonan Paspor.

Menurutnya, Pelayanan Aplikasi M-Paspor hingga saat ini tidak ada permasalahan apapun, Namun, Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Palembang terus meningkatkan Pelayanan agar lebih sempurna.

“Di kantor imigrasi Palembang Kita sudah melaksanakan sejauh ini berjalan dengan lancar, Alhamdulillah memang ada kesulitan pemohon biasanya di awal-awal pas di buka berebut untuk masuk ke sistem. Kendala sistem ini berangsur-angsur sudah diperbaiki oleh Imigrasi,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.