Palembang,SuaraMetropolitan
Pertamina Sumbagsel mengapresiasi tim Polda Sumsel yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang menggunakan Mobil Tangki (MT) BG 8918 DD.
“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang melanggar aturan”, pungkas Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
BACA JUGA : Masyarakat Harus Tau, 1 Januari Mulai Diberlakukan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Baca juga : Gugatan DPRD Kota Palembang Terkait Tapal Batas Mulai Temui Titik Terang
Selain itu, Pertamina juga selalu menegaskan kepada seluruh Awak Mobil Tangki (AMT) untuk tidak melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga akan memberikan sanksi tegas bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada setiap AMT yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BACA JUGA : Kepergok ‘Kencing’, Polda Sumsel Amankan Sopir Beserta Truk Tangki BBM
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.(*)