Palembang,SuaraMetropolitan
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pembelian di pangkalan hanya perlu menunjukkan kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.
Baca juga : Pesangon Dikebiri, Belasan Karyawan SP2J BUMD Pemkot Palembang di PHK
“Dalam pembelian LPG yang dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg tanpa perlu penggunaan smartphone atau gadget milik konsumen,” jelas Nikho, Jum’at (5/1/2024).
Nikho menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK.
“Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, pendaftaran ini untuk kepentingan pengawasan bersama agar anggaran subsidi melalui LPG 3 Kg dapat tersalurkan dengan baik dengan sasaran yang sesuai yaitu masyarakat kurang mampu, jangan sampai LPG 3 Kg ini dapat dinikmati oleh masyarakat mampu dengan bebas dan tidak terawasi dengan baik,” imbuhnya.
Baca juga : Terjadi Inflasi 3,17 Persen di Sumsel, 2024 BI Cermati Risiko Tekanan Inflasi, Bersumber Harga Pangan
Sebagai informasi, saat ini belum ada pembatasan pembelian LPG 3 Kg untuk semua kriteria konsumen pengguna selama masih dalam batas kewajaran.
Selain itu, Pertamina terus bersinergi bersama Pemerintah Pemerintah Daerah dan Hiswana Migas dalam melakukan pengawasan program LPG tepat sasaran dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan atau oknum yang melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Pertamina menghimbau masyarakat agar bijak dan tidak melakukan pembelian secara berlebih serta tidak meniagakan kembali LPG 3 kg. Serta menggunakan LPG Nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu.