Berita Daerah

PN Palembang Kabulkan Gugatan Fathony, RS Permata Diperintahkan Bayar Ganti Rugi

×

PN Palembang Kabulkan Gugatan Fathony, RS Permata Diperintahkan Bayar Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Rumah Sakit Permata Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Muhamad Fathony terhadap PT Mufida Medika Palembang selaku pengelola Rumah Sakit (RS) Permata Palembang. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerusakan rumah milik penggugat yang diduga akibat pembangunan rumah sakit, Senin, (13/7/2026).

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 370/Pdt.G/2025/PN Plg dengan Muhamad Fathony sebagai penggugat dan PT Mufida Medika Palembang atau RS Permata Palembang sebagai tergugat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut telah menemukan bukti adanya kerusakan pada rumah milik penggugat yang beralamat di Perumahan Citra Bukit Lestari Blok A8 Nomor 8, RT 007/RW 001, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Rumah tersebut berada tepat di samping lokasi pembangunan RS Permata Palembang.

Baca juga: Janji Solusi Tinggal Janji? SP III Terbit, Pedagang Stadion Kamboja Palembang Siapkan Aksi

Kerusakan yang ditemukan meliputi bagian plafon dan dinding belakang rumah. Fakta tersebut diperoleh setelah majelis hakim bersama para pihak melakukan Pemeriksaan Setempat guna melihat langsung kondisi bangunan yang disengketakan.

Dalam sidang Pemeriksaan Setempat, majelis hakim juga memastikan posisi rumah penggugat berbatasan langsung dengan pagar Rumah Sakit Permata Palembang yang dibangun oleh tergugat.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa benar rumah/bangunan milik Penggugat rusak akibat pembangunan Rumah Sakit Permata oleh tergugat sekitar tahun 2024,” sampai Majelis Hakim.

Baca juga: 53 Santri Baru Resmi Diserahkan ke Ponpes Nurul Qomar Palembang

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima dan menyatakan PT Mufida Medika Palembang atau RS Permata Palembang telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Selain menghukum tergugat membayar kerugian materiil kepada penggugat, majelis hakim juga mewajibkan RS Permata Palembang membayar seluruh biaya perkara.

Putusan perkara tersebut dibacakan pada 18 Juni 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, SH., MH., dengan hakim anggota Zulkifli, SH., MH., dan Dr. Hendri Agustian, SH., M.Hum. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.