Palembang,SuaraMetropolitan – Janji solusi bagi pedagang Stadion Kamboja kini dipertanyakan. Belum ada kepastian terkait nasib tempat usaha mereka, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang justru menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP III) untuk mengosongkan lapak di kawasan tersebut.
Surat bernomor 338/0587/PP/PPUD/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditujukan kepada pemilik bangunan, pedagang kaki lima, warung, petak kios, gubuk, gerobak hingga pedagang asongan di Jalan Kapten Marzuki, kawasan Stadion Kamboja, Kelurahan 20 Ilir III, Kecamatan Ilir Timur I.
Dalam SP III tersebut, para pedagang diminta membongkar dan mengosongkan sendiri bangunan maupun lapak usahanya dalam waktu 7×24 jam sejak surat diterima. Jika tidak diindahkan, Tim Penertiban Pemkot Palembang akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terbitnya SP III membuat para pedagang mempertanyakan solusi yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kota Palembang. Pasalnya, saat audiensi dengan Wali Kota Palembang Ratu Dewa pada 1 Juli 2026, pembangunan jogging track dipastikan tetap berjalan, sementara nasib 27 pedagang terdampak akan dicarikan jalan keluar.
Salah seorang pedagang Stadion Kamboja, Piak, mengaku kecewa. Menurutnya, para pedagang tidak menolak pembangunan jogging track, namun meminta pemerintah terlebih dahulu memberikan kepastian solusi sebelum dilakukan penertiban.
Baca juga: Pembangunan Jogging Track Tetap Jalan, Nasib Pedagang Stadion Kamboja Dicarikan Solusi
“Kami bukan menolak pembangunan jogging track. Kami hanya meminta pemerintah memberikan solusi terlebih dahulu sebelum dilakukan penggusuran. Kami juga menagih janji Pak Wali Ratu Dewa saat bertemu dengan kami. Waktu itu kami berharap ada jalan keluar dan tetap bisa berdagang sampai ada solusi, tapi sekarang justru keluar SP III. Itu yang membuat kami bingung dan kecewa,” ujar Piak, kepada wartawan SuaraMetropolitan Sabtu (11/7/2026).
Piak menegaskan, para pedagang hanya menginginkan kejelasan terhadap keberlangsungan usaha mereka. Terlebih, aspirasi tersebut telah disampaikan langsung kepada Wali Kota Palembang dan pedagang berharap komitmen untuk mencarikan solusi benar-benar direalisasikan.
Saat dikonfirmasi SuaraMetropolitan terkait terbitnya SP III tersebut, Kasat Pol PP Kota Palembang, Herison, mengatakan langkah yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Namun, untuk pelaksanaan penertiban, Satpol PP masih menunggu perintah pimpinan.
“Jadi kita tetap menunggu perintah pimpinan untuk dilakukan penertiban. Jangan sampai masyarakat pedagang tidak tahu bahwa surat peringatan sudah dilayangkan,” ujar Herison.
Herison menegaskan, solusi terbaik bagi para pedagang tetap akan dicari sebagaimana pernyataan Wali Kota Palembang. Namun, tahapan sesuai SOP tetap harus dijalankan sebelum adanya kebijakan akhir dari pimpinan.
Baca juga: Wali Kota Ludi Oliansyah Pesan Wisudawan STKIP Muhammadiyah: Sejukkan Pagar Alam dengan Ilmu
“Yang jelas tetap akan dicarikan solusi terbaik sesuai statement Pak Wali, tetapi secara SOP kami juga harus melalui atau menjalankan tahapan. Tetap terakhir kebijakan pimpinan,” katanya.
Menurut Herison, Satpol PP saat ini masih menunggu OPD teknis, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) pemerintah kota Palembang terkait langkah selanjutnya.
“Masih menunggu dari OPD teknis, Dispora dan Perkimtan. Sesuai dengan aturan, bahwa itu merupakan fasilitas umum, tidak boleh dijadikan tempat berdagang,” tegasnya.
Di tengah belum adanya kepastian tersebut, Komunitas Pedagang Stadion Kamboja (KPSK) bersama Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Palembang (KAMPANG) menyiapkan aksi damai di Rumah Aspirasi Wali Kota Palembang pada Rabu, 15 Juli 2026.
Aksi tersebut menjadi langkah para pedagang menyuarakan penolakan terhadap penggusuran tanpa solusi, sekaligus menagih janji Wali Kota Palembang Ratu Dewa terkait penyelesaian nasib pedagang terdampak pembangunan jogging track Stadion Kamboja.






