JATENG (MetroIndonesia.co) – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, positif Covid-19.
Oleh karena itu, tata kerja dan sistem kerja ASN di lingkungan Pemkot Semarang diatur ulang.
“Sudah diterbitkan surat edaran tentang tata kerja dan sistem kerja yang akan mulai diterapkan pada Senin 15 Juni 2020,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Jawa Tengah, Kamis 11 Juni 2020.
Dikutip dari Pikiran Rakyat, Beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut di antaranya kewajiban selalu menggunakan masker, sarung tangan, pengaturan kapasitas tempat kerja, dan pemasangan sekat di ruang kerja.
Menurut dia, selain masih menerapkan “work from home”, jam kerja pegawai akan diatur mulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang diketahui positif Covid-19 dari hasil tes usap yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Ada tambahan klaster Pemkot Semarang. Rabu 10 Juni 2020 kami menerima hasil tes usap gelombang kedua teman-teman ASN,” kata Hendrar.
Dari 20 ASN yang positif Covid-19 itu, menurut dia, setengahnya merupakan pejabat struktural dan sisanya merupakan staf.
Adapun dari pelaksanaan tes usap lanjutan diketahui kondisi beberapa di antaranya pegawai tersebut telah membaik.