BeritaBerita DaerahPendidikan

Rekomendasi Ombudsman Terkait PPDB SMAN di Sumsel, K MAKI: 911 Siswa Berprestasi Terlantar, Mafia Bangku Sekolah Tak Tersentuh

×

Rekomendasi Ombudsman Terkait PPDB SMAN di Sumsel, K MAKI: 911 Siswa Berprestasi Terlantar, Mafia Bangku Sekolah Tak Tersentuh

Sebarkan artikel ini
Feri Kurniawan, Deputi K MAKI Sumsel.

Palembang,SuaraMetropolitan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumsel memberikan saran korektif untuk menganulir PPDB SMAN Sumsel jalur Prestasi terhadap 911 Calon Peserta Didik Baru (CPDB) akan menjadi polemik berkepanjangan bila Gubernur diam dan hanya menunggu.

K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan sangat menyayangkan sikap PJ Gubernur yang tidak kunjung menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman terkhusus untuk menganulir ratusan CPDB, seolah pelaku mafia bangku sekolah kebal hukum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sudahi pernyataan diplomatis yang tiada berujung karena ini rekomendasi Ombudsman yang final dan mengikat. Waktu terus berjalan sementara ada 911 siswa berprestasi terlantar dan menunggu uluran tangan sementara pelaku mafia bangku sekolah tak tersentuh.”katanya, Selasa (09/07/2024).

Baca juga: Ombudsman Menilai Ada Pembiaran Terkait Kecurangan PPDB SMAN di Sumsel

Menurut Feri, Ombudsman merupakan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dilengkapi dengan berbagai kewenangan, salah satunya Rekomendasinya diatur pada Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 37 Tahun 2008, bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya Ombudsman berwenang membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian laporan.

Ombudsman memberikan Rekomendasi dalam hal ditemukan maladministrasi atas LHP Rekomendasi itu wajib dilaksanakan, sesuai dengan Pasal 38 UU 37/2008 yang menyatakan Terlapor atau Atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi. Apabila Terlapor atau Atasan Terlapor tidak mematuhi ketentuan tersebut, Ombudsman mempublikasikan dan melaporkan kepada Presiden dan DPR. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga memiliki konsekuensi sanksi administrasi sesuai perundang-undangan, demikian dinyatakan Pasal 39 UU No. 37 Tahun 2008.

“Harusnya Gubernur mengambil tindakan tegas pelaku kejahatan pemalsuan dokumen calon peserta didik karena ada 911 siswa berprestasi yang terlantar.”Imbuhnya.

Baca juga: Temuan Ombudsman Terkait PPDB SMAN se-Kota Palembang, Ketua DPRD Sumsel: Dinas Pendidikan Paling  Bertanggung Jawab

Baca juga: Siap-siap! 911 Orang CPDB Sumsel se-kota Palembang Lulus Jalur Prestasi Terancam di Anulir

Ferry menegaskan, jika Pemerintah Daerah tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman maka segera serahkan ke APH atau silahkan mengundurkan diri dari PJ Gubernur artinya tidak mampu menyelesaikan Perkara penting karena menyangkut Dunia Pendidikan.

“Kalau Gubernur tak sanggup atasi maka serahkan ke aparat hukum karena dunia pendidikan jauh lebih penting dari jabatan PJ Gubernur Sumsel, atau PJ Gubernur angkat kaki dari Sumatera Selatan karena tak punya niat menyelesaikan perkara besar dunia pendidikan Sumatera Selatan.”ucap Ferry.

Masalah Pendidikan ini, kata Feri, yang paling bertanggung jawab Kepala Daerah dan pihak penyelenggara, karena ia menilai Plh Disdik justru merasa korban.

“Ini pesan moral dari Ombudsman tapi tak dianggap dan malah PLh Kadisdik berdalih – dalih seolah tiada bersalah dan semua sesuai prosedur. PJ Gubernur dan Kadisdik Sumsel punya tanggung jawab hukum dan moral kepada 911 siswa yang terlantar atau mundur.”tandasnya.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan