Musi Banyuasin,SuaraMetropolitan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam penetapan dan pertanggungjawaban Staf Khusus Bupati Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 Nomor 57.A/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 30 Mei 2026.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat belanja Staf Khusus Bupati pada Sekretariat Daerah direalisasikan sebesar Rp405 juta dari anggaran Rp707 juta atau 57,28 persen.
Pada Tahun Anggaran 2025, terdapat sembilan Staf Khusus Bupati yang ditetapkan melalui Surat Perjanjian Kerja (SPK). Masing-masing menerima honorarium sebesar Rp5 juta per orang setiap bulan.
Baca juga: Bupati Toha Minta OPD Muba Pangkas Anggaran, TPP 2027 Hanya Dialokasikan 9 Bulan
Namun, BPK menemukan penetapan Staf Khusus Bupati tidak didukung perencanaan dan analisis kebutuhan yang memadai. Penentuan jumlah dan honorarium disebut didasarkan pada anggaran serta rencana tahun-tahun sebelumnya, tanpa adanya analisis kebutuhan secara khusus atau kertas kerja yang mendukung penetapan tersebut.
BPK juga menemukan penetapan Staf Khusus Bupati tidak didukung dokumen perencanaan atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang memuat persyaratan kompetensi dan kualifikasi secara terukur, seperti pendidikan, pengalaman kerja, keahlian khusus, dan kemampuan profesional.
Kondisi tersebut menyebabkan proses seleksi dan evaluasi terhadap calon Staf Khusus tidak dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, penunjukan dilakukan berdasarkan permintaan Bupati yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan SPK.
Persoalan lainnya ditemukan dalam pertanggungjawaban pembayaran honorarium. BPK menyebut pembayaran honorarium sebesar Rp405 juta tidak didukung daftar kehadiran maupun laporan pelaksanaan tugas dan hasil pekerjaan.
Baca juga: Sekda Muba Pastikan Tak Ada ‘Jatah Jabatan’ Sebelum Seleksi dan Uji Kompetensi Tuntas
Dokumen yang tersedia dalam pemeriksaan hanya berupa bukti pembayaran honorarium periode Januari hingga Desember 2025.
Dalam pemeriksaan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa Staf Khusus bekerja ketika dipanggil Bupati untuk membahas permasalahan tertentu. Para Staf Khusus juga tidak diwajibkan membuat laporan pelaksanaan tugas.
Tak hanya itu, BPK menemukan tiga Staf Khusus Bupati secara bersamaan menjabat sebagai komisaris atau direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
BPK menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam pemeriksaan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menjelaskan bahwa rangkap jabatan tersebut terjadi karena merupakan pilihan Bupati dalam menentukan Staf Khusus.
Wartawan SuaraMetropolitan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, M Agung Perdana, S.STP., M.Si., terkait temuan BPK tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan apapun.






