Berita Daerah

Bupati Toha Minta OPD Muba Pangkas Anggaran, TPP 2027 Hanya Dialokasikan 9 Bulan

×

Bupati Toha Minta OPD Muba Pangkas Anggaran, TPP 2027 Hanya Dialokasikan 9 Bulan

Sebarkan artikel ini
Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha Tohet, SH.

Musi Banyuasin,SuaraMetropolitan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan penyesuaian kembali alokasi anggaran pada Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2027. Penyesuaian tersebut mencakup sejumlah belanja operasional dan rutin perangkat daerah hingga pengurangan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal itu tertuang dalam surat Nomor B-000.7.3/1149/BAPPERIDA/2026 tertanggal 15 September 2026, dengan sifat penting dan perihal Efisiensi Alokasi pada Rancangan Akhir Renja-PD 2027.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tersebut menggunakan kop Bupati Musi Banyuasin dan ditandatangani Bupati Muba H.M. Toha.

Dalam surat itu dijelaskan, penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap kebutuhan pendanaan program dan kegiatan Tahun 2027, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sesuai prognosis pendapatan dan pembiayaan daerah.

Perangkat daerah diminta melakukan penyesuaian kembali pengalokasian pada Rancangan Akhir Renja-PD Tahun 2027. Salah satu poinnya adalah efisiensi pada alokasi kegiatan operasional atau rutin kantor, dengan nilai efisiensi dihitung dari alokasi semula yang telah diinput dalam SIPD-RI.

Sejumlah komponen belanja yang diminta untuk diefisienkan antara lain jasa pelayanan umum kantor atau outsourcing. Dalam surat tersebut disebutkan, jasa tenaga sopir dialokasikan paling banyak satu orang per SKPD, kecuali pada beberapa perangkat daerah tertentu, sementara jasa keamanan disesuaikan menggunakan besaran gaji Rp1,8 juta per bulan, dengan pengecualian pada Sekretariat DPRD dan DPMPTSP yang tetap menggunakan besaran gaji semula.

Baca juga: 45,5 Kg Sabu Dimusnahkan, Herman Deru Ingatkan Ancaman Narkoba Sudah Masuk Desa

Selain itu, belanja perjalanan dinas diminta diefisienkan sebesar 35 persen pada seluruh kegiatan SKPD dan sebesar 30 persen pada Sekretariat Daerah.

Efisiensi juga diterapkan terhadap sejumlah kebutuhan lainnya. Pengadaan mebel hanya diperuntukkan bagi Sekretariat Daerah dan SKPD yang baru dibentuk, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

Kemudian, pembelian kendaraan dinas operasional/jabatan hanya diperuntukkan bagi SKPD yang baru dibentuk, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Sementara belanja alat tulis kantor seluruh SKPD diminta diefisienkan sebesar 35 persen, pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor sebesar 50 persen, serta belanja makanan dan minuman rapat seluruh kegiatan SKPD sebesar 40 persen.

Tidak hanya belanja operasional, penyesuaian juga menyentuh alokasi TPP. Dalam surat tersebut disebutkan agar alokasi TPP disesuaikan dengan melakukan pengurangan sebesar 25 persen atau setara dengan pembayaran tiga bulan, sehingga TPP dialokasikan untuk sembilan bulan pada Tahun 2027.

Hasil penyesuaian alokasi tersebut selanjutnya diminta untuk diverifikasi rincian perhitungannya oleh bidang mitra kerja masing-masing perangkat daerah di Bapperida. Input dalam SIPD-RI juga diminta segera disesuaikan paling lambat Jumat, 18 September 2026.

Baca juga: Rapat Antisipasi Banjir Memanas, Ratu Dewa Usir Perwakilan OPD yang Tak Kuasai Data

Atas munculnya surat tersebut, SuaraMetropolitan kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, H. Riki Junaidi, AP, M.Si. Konfirmasi dilakukan untuk memastikan posisi BPKAD terkait kebijakan penyesuaian anggaran tersebut, mengingat isi surat menyangkut alokasi belanja daerah dan dalam surat juga disebutkan adanya hasil pembahasan TAPD.

Dari konfirmasi tersebut, Kepala BPKAD memberikan penjelasan bahwa surat tersebut bukan berasal dari BPKAD.

Jawaban itu penting untuk memperjelas bahwa surat yang menjadi dasar pemberlakuan penyesuaian alokasi tersebut diterbitkan menggunakan kop Bupati Musi Banyuasin dan mencantumkan Bapperida dalam nomor suratnya, bukan diterbitkan oleh BPKAD.

Selanjutnya, konfirmasi diarahkan kepada Kepala Bapperida Muba, Dr. Mursalin, S.E., M.M., untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai dasar perhitungan efisiensi, besaran keseluruhan anggaran yang dipangkas, rincian efisiensi masing-masing perangkat daerah, serta dampak penyesuaian tersebut terhadap program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam Renja-PD 2027.

Konfirmasi juga diperlukan untuk memastikan bagaimana proses verifikasi yang disebut dalam surat dilakukan oleh bidang mitra kerja Bapperida dan apakah angka-angka efisiensi tersebut telah menjadi angka final atau masih dapat mengalami perubahan.

Termasuk di dalamnya, penjelasan mengenai pengurangan TPP sebesar 25 persen atau setara tiga bulan, serta bagaimana kebijakan tersebut diterapkan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba.

Namun, hingga berita ini disusun, Bapperida Muba belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan wartawan SuaraMetropolitan.

Dengan demikian, surat yang telah ditandatangani Bupati Muba H.M. Toha tersebut telah memuat sejumlah ketentuan efisiensi secara rinci, sementara penjelasan mengenai total nilai efisiensi, rincian nominal pada masing-masing OPD, serta dasar perhitungan setiap pengurangan anggaran masih menunggu keterangan dari Bapperida.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.