Palembang,SuaraMetropolitan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Palembang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Pom lX kelurahan Lorok Pakjo kecamatan IB l Palembang tanpa perlawanan, Senin (19/08/2024) malam.
Dari pantauan wartawan suarametropolitan.com pada saat penertiban tidak ada satupun pedagang hanya ditemukan gerobak berjualan yang diletakkan di bahu jalan.
Anggota Satpol PP Kota Palembang dibantu oleh TNI-Polri serta dari Dinas PUPR kota Palembang untuk mengangkut meja, hingga Gerobak serta dilakukan pemasangan Police line diarea taman yang digunakan untuk berjualan.
Sekretaris Satpol-PP Kota Palembang Herison, didampingi Kabid PPUD Budi Ritonga menyampaikan bahwa penertiban PKL pada hari ini sudah sesuai dengan surat perintah dari Pimpinan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang.
Baca juga: Hari Pertama Pemutihan Pajak, Samsat UPTB Palembang l di Padati WP
Tonton YouTube: Hari Pertama Pemutihan Pajak, Samsat UPTB Palembang I Dipadati WP
“Penertiban pembongkaran di wilayah lorong Pakjo Kecamatan IB 1 sudah sesuai secara SOP sudah kita lakukan baik itu peringatan 1 peringatan 2 dan peringatan 3 dan pemberitahuan untuk pengosongan,”katanya saat diwawancarai disela-sela kegiatan penertiban.
“Untuk objek di wilayah di jalan POM IX terutama yang ada di taman tempat lokasi ini semuanya PKL untuk itu lokasi ini akan kita pasang polisi line,”ucapnya.
Apabila baik masyarakat ataupun pedagang yang merusak akan dikenakan pidana sesuai dengan KUHP pasal 04 pasal 406 KUHP kerusakan dan lain-lain.
“Barang bukti yang di seperti gerobak yang diletakkan di bahu jalan di atas trotoar berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 44 Tahun 2022 junto Perda nomor 3 tahun 2007 tentang ketentraman dan penertiban pasal 22 ayat 1 setiap orang atau badan dilarang meletakkan barang dagangannya di atas trotoar di bahu jalan, taman dan fasilitas umum,”papar Herison.
Baca juga: Kasus Korupsi Aplikasi “SANTAN”, Giliran Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba Ditahan
Selain itu, dilarang melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar di bahu jalan bilik jalan taman dan lain-lain. Untuk itu di laksanakan tugas ini penuh dengan rasa tanggung jawab karena ini adalah berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Ini adalah laporan dari masyarakat dengan aktivitas berdagang di daerah sini bahwa masyarakat di seputaran POM IX merasa resah sehingga mereka (masyarakat) melaporkan kepada kita melaporkan kepada Satpol PP bahwa kegiatan masyarakat yang ada di seputaran Jalan pom lX ini,”tandasnya.
kata dia, Polisi line yang dipasang ada yang sengaja merusaknya maka akan disanksi Pidana karena penegakan peraturan harus tegas.
“Apabila tindak pidana maka kita dari kepolisian akan menindaklanjuti berkaitan dengan pelanggaran Perda itu tugasnya seperti itu kota Palembang,”tegasnya.
Baca juga: Pj Gubernur Elen Setiadi Serahkan SK Remisi Umum Bagi Napi dan Anak Binaan Lapas Pakjo
Sementara ketua RT 20 Ahmad Syaifudin mengaku bahwa PKL di wilayah tersebut selama ini tidak memiliki izin dan sudah diberikan teguran, namun tidak pernah digubris.
“Mereka yang berdagang di sini tidak ada izin baik dari RT, RW, maupun dari Kelurahan Kecamatan juga tidak ada izinnya, sebelumnya pernah diberikan peringatan baik itu dari Kelurahan Kecamatan dan Pol PP juga sudah pernah diberikan peringatan dan dari kita juga sudah pernah kita layangkan surat,”terangnya.
Menurutnya, yang berdagang di wilayah tersebut cukup banyak tapi yang dagangannya cukup banyak ada enam orang, makanya sangat mengganggu masyarakat yang disekitar maupun yang melintas karena memakan bahu jalan.
“Berdasarkan tempat yang terdata ada 6 pedagang yang besar karena kegiatan mereka sudah mengganggu kenyamanan masyarakat yang lalu lalang dan juga dari laporan dari masyarakat,”tandasnya.