Palembang,SuaraMetropolitan – Hari pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024 di kantor Samsat UPTB Palembang l membludak. Terlihat tempat antrian dipadati oleh Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pembayaran Pajak. Senin (19/08/2024).
Kepala UPTB Samsat Palembang 1 Firnaz Lustian melalui Kasih Penetapan Ardianza mengakui adanya peningkatan di menyambut bulan pemutihan Pajak tahun 2024 ini.
“Mungkin hari pertama untuk pemutihan ya tanggal 19 Agustus, kemarin launching di PTC. Ini antusias masyarakat di bawah cukup ramai dalam rangka menyambut bulan pemutihan ini,”katanya saat diwawancarai disela-sela kegiatannya.
Dia menerangkan bahwa Program Pemutihan Pajak diberlakukan untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2 tahun atau lebih. Penunggak pajak cukup membayar 1 tahun tunggakan dan pajak 1 tahun berjalan.
BACA JUGA : Pj Gubernur Elen Setiadi Serahkan SK Remisi Umum Bagi Napi dan Anak Binaan Lapas Pakjo
“Untuk program pemutihan ini ada beberapa terutama untuk kendaraan yang menunggak 2 tahun ke atas cukup membayar tunggakan setahun tunggakan dan pajak 1 tahun berjalan,”terang Ardi
Selain itu, Wajib Pajak diberikan potongan sebesar 50% bagi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBN-KB II). Wajib pajak juga dibebaskan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor. Kemudian bebas pajak progresif dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun lewat.
“Untuk denda administrasi bunga ditiadakan bebas Denda juga untuk kendaraan progresif dibebaskan kendaraan BBN 2 dikenakan 50%,”ucapnya
BACA JUGA : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Resmi Berlaku Hingga Desember 2024, Jangan Sampai Terlewat!
Sedangkan, Prosedurnya masih sama pada saat pembayaran Pajak seperti biasanya dengan membawa surat kelengkapan. “Untuk prosedurnya sendiri seperti biasa wajib pajak datang melakukan pendaftaran,”pungkasnya
Sebagai informasi Program Pemutihan Pajak dimulai sejak tanggal 19 Agustus 2024 dan berakhir sampai tanggal 14 Desember 2024.