BeritaBerita DaerahHukum

Tersangka EM Kasus Yayasan Batang Hari Sembilan di Serahkan ke Lapas Perempuan 

×

Tersangka EM Kasus Yayasan Batang Hari Sembilan di Serahkan ke Lapas Perempuan 

Sebarkan artikel ini
Tersangka EM Kasus Yayasan Batang Hari Sembilan.

Palembang,SuaraMetropolitan

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka EM (Selaku Notaris di Palembang) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang mulai 19 April 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Terhadap Tersangka EM dilakukan tindakan penahanan tanggal 19 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024.”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, Jum’at (19/04/2024).

Menurut Vanny,Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Baca juga : Kejati Lakukan Penahanan Tersangka HZ, Kasus Tipikor KONI Sumsel

“Sudah disebutkan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.”ungkapnya.

Tersangka EM, Kata Vanny, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga : Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Kurang dari 24 Jam, Kapolda Berikan Pin Emas ke Anggota

Modus Operandi tersangka EM yakni tersangka EM berperan sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Jogjakarta.

Untuk Selanjutnya, ujar Vanny setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

“Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.”tandasnya.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *