Palembang,SuaraMetropolitan
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka EM (Selaku Notaris di Palembang) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang mulai 19 April 2024.
“Terhadap Tersangka EM dilakukan tindakan penahanan tanggal 19 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024.”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, Jum’at (19/04/2024).
Menurut Vanny,Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
Baca juga : Kejati Lakukan Penahanan Tersangka HZ, Kasus Tipikor KONI Sumsel
“Sudah disebutkan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.”ungkapnya.