BeritaNasional

Tertunda Lima Tahun, Akhirnya Anggaran Tukin Dosen ASN Disetujui

×

Tertunda Lima Tahun, Akhirnya Anggaran Tukin Dosen ASN Disetujui

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.

Jakarta,SuaraMetropolitan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan kabar gembira bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN. Atas dasar itu, pihaknya berkomitmen akan mengawal pencairan tunjangan yang menjadi hak para dosen itu.

Lalu Ari, sapaan akrabnya, mengatakan, sebelumnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti-Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan bahwa Kemenkeu sudah menyetujui hitungan anggaran tukin dosen ASN yang diajukan Kemendikti Saintek.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ini tentu kabar baik bagi para dosen ASN. Tidak lama lagi mereka akan mendapatkan hak mereka yang selama lima tahun tertunda,” ujar Lalu Ari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Soal besaran anggaran, Politisi Fraksi PKB itu mengatakan bahwa Kemendikti-Saintek telah mengajukan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk tukin dosen ASN, tetapi yang disetujui hanya Rp2,5 triliun.

Baca juga: Negara Harus Berikan Kesejahteraan Lebih Baik untuk Dosen ASN

“Namun untuk kepastian besaran tukin dosen ASN, kita tunggu data resmi dari Kemenkeu dan Kemendikti-Saintek. Yang jelas kami akan kawal pencairan tukin dosen sampai tuntas,” ungkap Lalu Ari.

“Pencairan tukin dosen memang harus berhati-hati agar tidak ada aturan yang dilanggar. Kami harap para dosen bersabar. Komisi X akan terus mengawal pencairan tukin dosen” 

Yang pasti, lanjut mantan anggota DPRD NTB itu, pencairan tukin dosen tinggal selangkah lagi. Jika anggaran sudah disetujui Kemenkeu, maka pencairan akan semakin dekat. Pemerintah tinggal menyiapkan regulasi dan administrasi pencairan tukin.

Lalu Ari mengatakan, dalam melakukan pencairan tukin dosen ASN, pemerintah membutuhkan peraturan presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum dalam mencairkan tukin dosen. Perpres itu diharapkan mengatur secara jelas dan detail pencairan tunjangan kinerja yang ditunggu-tunggu para dosen.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan