BeritaNasionalPolitik

Tindaklanjuti ke Komisi II, Badan Aspirasi Terima Audiensi DPRD Salatiga Soal Pencabutan Perpres 53

×

Tindaklanjuti ke Komisi II, Badan Aspirasi Terima Audiensi DPRD Salatiga Soal Pencabutan Perpres 53

Sebarkan artikel ini
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Muh. Haris usai menerima audiensi dari DPRD Kota Salatiga di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.

Jakarta,SuaraMetropolitan Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Muh. Haris menerima audiensi dari DPRD Kota Salatiga. Dalam audiensi tersebut, DPRD Kota Salatiga menyampaikan aspirasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Perpres tersebut dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum. Dengan demikian, setiap instansi pemerintah kembali menggunakan Perpres 33 tahun 2020 tentang SHSR sebelum adanya perubahan. Dengan dicabutnya Perpres Nomor 53 Tahun 2023, akan mengubah pola pembayaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD, yang semula lumpsum menjadi at cost (biaya riil).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baca juga: Daftar Lengkap Pimpinan Badan di DPR RI, Termasuk BAM yang Siap Tampung Aspirasi Rakyat

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan