BeritaBerita Daerah

Tindaklanjuti Perintah Menteri, Lapas Narkotika Banyuasin Kembali Lakukan Razia dan Tes Urine Gabungan bersama APH

×

Tindaklanjuti Perintah Menteri, Lapas Narkotika Banyuasin Kembali Lakukan Razia dan Tes Urine Gabungan bersama APH

Sebarkan artikel ini
Tampak suasana Razia di Lapas Narkotika kelas II.B Banyuasin.

Banyuasin,SuaraMetropolitan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banyuasin kembali melakukan razia/penggeledahan badan maupun kamar hunian dan tes urine Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersama jajaran Kepolisian dan TNI.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ka.KPLP Herizal Yusuf, Kasi Kamtib Hefni), dan Seluruh Petugas Lapas Narkotika Kelas II.B Banyuasin ini dimulai pada pukul 08.30 Wib dengan lokasi razia disetiap kamar para WBP. Sedangkan untuk tes urine dilakukan terhadap pegawai dan WBP secara acak dari masing-masing blok hunian dengan hasil keseluruhan Negatif menggunakan Narkoba, Kamis (07/11/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Herizal Yusuf Ka.KPLP Lapas Narkotika Banyuasin menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara mendadak dalam rangka untuk mengetahui kondisi sesungguhnya di dalam Lapas.

Baca juga: Lapas Menjadi Tempat Bisnis Narkoba, Anggota Komisi XIII DPR RI Minta Perketat Pengawasan

Baca juga: Tidak Miliki Izin, Pemkot Palembang Tutup Park Side’s Hotel di Jalan Seroja

Terlihat suasana Razia di Lapas Narkotika kelas II.B Banyuasin.

“Adapun hasil dari razia ditemukan beberapa benda terlarang seperti 5 Handphone, 7 Charger, 3 Headseat, 10 Korek api, 3 Jepit kuku, 10 Gulung kabel listrik, 5 Set Kartu Remi, 2 Buah Ikat Pinggang, 2 Buah Pisau Cutter Terhadap benda tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan, diinventarisir dan selanjutkan segera akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” jelasnya.

Ka.KPLP juga menyampaikan bahwa kegiatan sebagai bukti kesungguhan seluruh jajaran Lapas Narkotika Kelas II.B Banyuasin dalam melakukan deteksi dini sekaligus memberantas narkoba.

“Kegiatan ini juga sebagai bentuk pelaksanaan Perintah Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto tentang 13 Program Akselarasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Direktur Pengamanan Dan Intelejen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan” tuturnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada Polres dan Kodim di Banyuasin yang telah bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan ini. Kami akan terus melaksanakan berbagai upaya dalam rangka memerangi narkoba dan masuknya barang terlarang ke dalam Lapas Narkotika Kelas II.B Banyuasin,” pungkas Ka.KPLP. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan