Palembang,SuaraMetropolitan – Park Side’s hotel dijalan Seroja kelurahan 20 Ilir lll kecamatan IT l Palembang di tutup sementara oleh Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) lantaran tidak memiliki ANDAL, UKL-UPL, dan SPPL adalah dokumen lingkungan hidup (DLH) yang berkaitan dengan kelayakan usaha dan dampaknya terhadap lingkungan dan ANDAL.
Artinya pembangunan telah melanggar peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021tentang persetujuan bangunan gedung nomor 44 tahun 2002 Jo nomor 13 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah kota Palembang nomor 44 tahun 2002 tentang ketentraman dan ketertiban.
Kegiatan penutupan Paksa oleh Satpol-PP tersebut tanpa ada perlawanan dari pemilik Hotel Park Side’s yang berlangsung pada hari Selasa (05/11/2024) Sore.
Penyegelan sementara hotel Park Side’s dipimpin langsung oleh Sekertaris Satpol PP Herison dan didampingi oleh Kepala Bidang PPUD Budi Ritonga dan Kabid Tibum Cherly Panggarbesi.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan APK Pilwako Palembang dan Pilgub Sumsel yang Melanggar Aturan
Herison menegaskan bahwa penutupan sementara dilakukan sesuai dengan surat yang sudah dikeluarkan oleh Kasat Pol PP kota Palembang dan disampaikan langsung kepada si pemilik hotel.
“Keputusan kita hari ini sesuai dengan keputusan Kepala Polisi Pamong Praja kota Palembang nomor 1067/Kpps /PP2024 berkaitan penutupan atau penyegelan sementara terhadap Hotel Park Side’s di wilayah jalan Seroja 20 Ilir lll, kecamatan IT l Palembang,”ujarnya.
Sebelumnya, kata Herison, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak instansi terkait ijin pembangunan dan ANDAL, karena setiap pembangunan di wilayah kota Palembang wajib memiliki izin dari Pemerintah kota Palembang.
“Kemarin kita sudah koordinasi dengan instansi terkait karena belum memiliki izin dari pemerintah kota Palembang izin penerbitan BBG pernyataan pembangunan gedung harus ada rekomendasi berkaitan dengan amdal lalin, ANDAL UPL KPL yang dikeluarkan dari Dinas lingkungan hidup dan itu belum ada semua,”ucapnya.
Baca juga: Dianggap Ganggu Ketertiban Umum, Pemkot Palembang Tutup Live Music Cafe Enamdua
Namun, jelas Herison, ketika si pemilik Hotel Park Side’s ini sudah melengkapi ijin maka bisa beroperasional kembali.
“Karena ini sifatnya sementara tidak bisa menunjukkan izin makanya kita tutup segel sementara setelah izinnya keluar maka akan kita buka kembali katanya suratnya baru dari pihak PUPR saat ini dalam proses,”ujarnya.
Menurutnya, bangunan ini berdiri sudah cukup lama, akan tetapi beralih fungsi sebelumnya kost sedangkan dalam perijinan ada perbedaan jelas antara Kost dan Hotel.
“Kalau bangunan sudah cukup lama dan dulu kost di renovasi alih fungsi menjadi Hotel, Nah hotel ini ada ketentuan kost juga ada ketentuan di bawah 28 kamar itu kategori kost kalau di atas 30 sudah kategori hotel,”paparnya Herison.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Park Side’s Hotel di jalan Seroja tidak bersedia memberikan keterangan apapun.