BeritaNasionalPolitik

Lapas Menjadi Tempat Bisnis Narkoba, Anggota Komisi XIII DPR RI Minta Perketat Pengawasan

×

Lapas Menjadi Tempat Bisnis Narkoba, Anggota Komisi XIII DPR RI Minta Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 5 November 2024.

Jakarta,SuaraMetropolitan Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz menyoroti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kerap kali menjadi tempat bisnis, khususnya peredaran narkoba. Padahal, sejatinya, Lapas merupakan tempat pembinaan bagi seorang narapidana setelah putusan inkrah agar berubah menjadi lebih baik.

Untuk itu, ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperketat pengawasan. Hal itu disampaikan Arisal dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baca juga: Tumpas Jaringan Mafia BBM, PTDH Ipda Rudy Soik Harus Ditinjau Ulang

Baca juga: Lambatnya Proses Klaim JHT dan Perlindungan Ojek Online di BPJS Ketenagakerjaan Jadi Sorotan

“Kita tahu Lembaga Pemasyarakatan itu adalah untuk membina narapidana untuk berbuat baik lagi setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Tetapi saya perhatikan setiap warga binaan khususnya narkoba, salah satu tempat berbisnis dari dia untuk berjualan narkoba Pak Menteri,”ujar Politisi Fraksi PAN ini.

Menurutnya, Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi para narapidana, tetapi malah justru narkoba dapat terjual secara muda dan bebas di sana. “Harapan kami adalah bagaimana caranya Bapak Menteri berpikir supaya narkoba yang ada di lembaga itu tidak ada lagi. Saya heran Pak Menteri, kenapa kok bisa ya lembaga begitu ketatnya pengawasannya tetapi narkoba-narkoba disana itu lebih bebas penjualannya daripada di luar?,”tuturnya.

Sementera itu dalam paparannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan dalam capaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2024 telah berhasil menggagalkan sejumlah 76 upaya penyelundupan narkoba di dalam lapas/rutan. Untuk itu, Komisi XIII berharap untuk kedepan dapat lebih memperketat pengawasan sehingga penjualan narkoba di dalam lapas dapat terberantas. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan