PPDB
Berita Daerah

Usai Libur Idul Adha, Sekda Palembang Sidak ASN: 6 Pegawai MPP Absen Tanpa Keterangan

×

Usai Libur Idul Adha, Sekda Palembang Sidak ASN: 6 Pegawai MPP Absen Tanpa Keterangan

Sebarkan artikel ini
Sekda kota Palembang Aprizal Hasyim, di dampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Raimon Lauri, Selasa (10/6/2025)

Palembang,SuaraMetropolitan Untuk memastikan kedisiplinan aparatur pasca libur panjang Idul Adha, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (10/6/2025).

Sidak dilakukan secara acak, dengan fokus utama pada kantor-kantor pelayanan publik. Dalam kesempatan tersebut, Sekda Aprizal didampingi tim dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Palembang.

Adapun dua lokasi yang disambangi dalam sidak kali ini adalah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta kantor Camat Plaju.

Baca juga: Proyek Pabrik Pupuk Rp10,5 Triliun PT Pusri Diduga Tak Sesuai Prosedur, K MAKI: Pelaksanaan Didahulukan, Perencanaan Belakangan

“Hasil sidak hari ini, kami temukan ada enam ASN di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring yang tidak masuk kerja setelah libur Idul Adha,” ujar Aprizal, Selasa (10/6/2025).

Ia menegaskan, kegiatan sidak ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap tingkat kedisiplinan ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang setelah menjalani libur selama kurang lebih empat hari.

Baca juga: Wagub Cik Ujang Cek Kesiapan Monitoring Koperasi Merah Putih di Lahat: “Sudah 80 Persen Siap

“Kami memang temukan cukup banyak ASN yang tidak hadir. Enam orang di antaranya absen di kantor MPP. Namun, kami masih akan menelusuri alasan ketidakhadiran mereka,” lanjutnya.

Aprizal menyatakan, ASN yang bekerja di unit pelayanan publik dituntut memiliki kedisiplinan tinggi. Oleh karena itu, terhadap pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan segera dipanggil untuk klarifikasi.

“Selanjutnya akan diterapkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, bisa berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat,” tegasnya. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan