Palembang,SuaraMetropolitan – Anggota DPRD kota Palembang Daerah Pemilihan (Dapil lV) Zulfikar Muharrami membantah kalau DPRD bungkam terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Pusri sebab pada saat reses sudah sempat di pertanyakan ke Jajaran Direksi PT Pusri.
“Pada saat reses terakhir kemarin kami dari Dapil lV sudah menanyakan langsung ke Indah perwakilan dari PT Pusri terkait keberadaan TKA yang bekerja di PT Pusri,”ucapnya ke Wartawan SuaraMetropolitan.com
Menurut Zulfikar pada saat reses terakhir pada tanggal 8 Mei, TKA yang bekerja di PT Pusri untuk pembangunan proyek pembangunan Pabrik lll B semuanya tenaga professional tidak ada tenaga non Skill.
Baca juga: Kakanim Palembang : Data Terakhir ada 65 Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Kawasan PT Pusri
“Seluruh TKA yang dilaporkan mereka ke kami, namanya Bu Indah semuanya tenaga professional atau tenaga Ahli,”ungkapnya.
Selain itu, Politisi dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palembang Zulfikar juga memastikan bahwa anggota DPRD Dapil lV tidak mengambil keuntungan apapun dari PT Pusri dan dia siap menjamin itu.
“Saya jamin kalau DPRD dapil lV tidak ada yang terima uang seperti dalam orasinya K MAKI sampai 200 juta itu, itu tidak ada benar,”Imbuhnya.
Baca juga: K MAKI Soroti TKA PT Pusri Tidak Lapor, Feri Kurniawan: Potensi Rugikan Pemkot Palembang
Jika memang ada dugaan yang seperti itu, lanjutnya maka dia berharap agar K MAKI untuk segera melaporkan ke pihak berwajib agar di proses hukum. “Kalau memang ada dan terbukti silahkan laporkan agar diproses hukum,”selorohnya.
Dia sangat mendukung K MAKI untuk melaporkan ke penegak hukum jika ada Oknum yang main mata masalah tenaga Kerja di pembangunan Proyek III B PT Pusri. “Saya mendukung jika ada oknum yang main mata bekerja di PT Pusri,”tegasnya.
Namun, dia juga tidak menyangkal jika TKA tersebut tidak pernah melapor ke pemerintah kota Palembang melalui Disnaker kota Palembang. “Memang benar TKA itu tidak ada laporan ke Disnaker kota Palembang hanya melapor ke Disnaker Provinsi saja.”terang anggota komisi III DPRD Kota Palembang ini.
Secara peraturan, kata Zulfikar, TKA memang harus melapor ke Disnaker kota Palembang karena mereka bekerja di wilayahnya kota Palembang. “Memang mereka harus lapor ke Disnaker kota Palembang, mereka merasa melapor ke Disnaker Provinsi sudah cukup.”pungkasnya.






