BeritaBerita Daerah

1484 PPPK Pemerintah Kota Palembang Resmi Dilantik

×

1484 PPPK Pemerintah Kota Palembang Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini
Foto bersama di sela-sela kegiatan Pelantikan 1484 PPPK Pemerintah Kota Palembang angkatan 2023, Senin 27 Mei 2024.

Palembang,SuaraMetropolitan

Sebanyak 1.484 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah kota Palembang (Pemkot) angkatan tahun 2023 resmi dilantik oleh Penjabat Walikota Palembang Ratu Dewa senin (27/5). Dalam pelantikan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Yanuarpan Yani merincikan total keseluruhan yang dilantik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tenaga guru 1.084 orang, tenaga kesehatan, 309 orang dan tenaga teknisnya lainnya 91 orang. Selain itu juga 3 (Tiga) CPNS akan diresmikan, pengangkatan CPNS bedasarkan formasi Pola Pembibitan Daerah STTD Kementerian Perhubungan dan CPNS-nya 4 orang.

Menurut Pj Walikota Palembang, alhamdulilah berkat doa dan kerja keras orang tua mereka, pada hari mereka dilantik menjadi ASN PPPK. Hal ini sudah lama dinanti-nantikan oleh mereka.

Baca juga: Kisah Memilukan Bocah 9 Tahun di Palembang, Butuh Biaya Angkat Sisa Selang Operasi Bersarang 5 Tahun di Tubuhnya

“Saya ucapkan selamat kepada mereka dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk masyarakat dan menjadikan generasi kedepan khususnya guru bisa menjadikan anak bangsa yang berprestasi membanggakan kedua orang tuanya.

Kedepan untuk formasi awal yang semula 6.212 orang ini telah disetujui 5.995. Saya harapkan kesempatan ini jangan sampai dilewatkan para Non ASN khususnya para tenaga teknis, guru kesehatan dan tendik. Penataan pegawai non asn ini kan kembali didata dengan data yang baru dengan total yang baru bisa mengangkat suruh pegawai non asn di Pemkot kota Palembang. Mengenai pada tahap tes nanti, jika ada yang tidak lulus maka akan ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk mereka.

“Jadi total keseluruhan ada 1.484 ASN PPPK yang dilantik oleh Pj Wali Kota Palembang. Mengenai penempatan mereka disesuaikan berdasarkan tempat semua mereka bekerja pada saat menjadi tenaga Non PNSD. Menanggapi Tunjangan Perbaikan Pendapatan (TPP) untuk PPPK ini, tentunya diukur berdasarkan kemampuan pendapatan daerah masing-masing,”katanya.

Baca juga: Peran Besar BSI dalam Perkembangan UMKM di Indonesia

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan