Palembang,SuaraMetropolitan
Anggota DPRD Kota Palembang Komisi lll Ali Subri menyoroti tajam terkait kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dia nilai merugikan pemerintah kota Palembang.
Dia menyoroti seperti kebijakan Menhub mengenai Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor yang terletak di kecamatan Kertapati kota Palembang yang tidak melibatkan Pemerintah kota Palembang sementara Kemenhub melibatkan TNI maupun Polri.
“Ini kami Panggil dari dari BPTD Kelas ll Sumsel supaya Dishub kota Palembang dilibatkan karena sudah banyak kecelakaan dan kementerian mengeluarkan aturan itu untuk kepentingan pusat sedangkan PAD di kota Palembang tidak ada sama sekai jadi kami bahas atas kebijakan-kebijakan tersebut kota Palembang merasa dirugikan,”katanya saat diwawancarai usai Rapat, Selasa (14/05/2024).
Sementara kata anggota DPRD dari Fraksi Nasdem ini ketika dilakukan retribusi tidak diperbolehkan karena dianggap Pungli.
“Kebijakan Kementerian Perhubungan dan pada waktu itu KPK pernah ngomong kalau pemerintah kota Palembang ngomongnya luar maka dianggap pungli dan itu melanggar hukum,”ujarnya.
Ia berharap, dengan terlibatnya Dinas Perhubungan Kota Palembang diharapkan agar menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena UPPKB tersebut berada di wilayah kota Palembang.
Baca juga: Terminal Karya Jaya Palembang Direncanakan jadi Kantong Parkir Truk ODOL
“Dengan melibatkannya Dinas Perhubungan kota Palembang harapan kita untuk menambah PAD. Akan tetapi, dalam peraturan tersebut Dinas Perhubungan kota Palembang tidak dilibatkan,”Imbuhnya.
Namun kata dia, mempertanyakan mengapa TNI -Polri yang justru dilibatkan, padahal korelasi tidak ada jadi apa bedanya dengan Dishub Palembang.
“Yang jadi pertanyaan mengapa TNI dan Polri dilibatkan jadi kebijakan apa yang mereka pakai makanya kami rapat agar Dinas perhubungan kota Palembang dilibatkan,”ungkapnya.
Baca juga: Viral di Medsos Truk Odol Bebas Tidak Masuk UPPKB Kertapati di Palembang Bayar 100 Ribu
Tonton YouTube: Perilaku ODOL yang membahayakan Transportasi
Ditambah lagi, kata Ali Subri, Kendaraan ODOL yang mengantri untuk masuk kota tidak ada kantong parkir sehingga terjadi penumpukan kendaraan di bahu jalan.
“Permasalahan kantong parkir Kami harapkan agar menggunakan tanah pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk sementara,”ujarnya.
Ia mengaku tidak sependapat jika Kantong parkir harus menyewa dengan anggaran 3 Miliar pertahun, sementara Pemerintah Provinsi memiliki Aset.
“Masukkan dari pemerintah provinsi tadi melalui Dinas Perhubungan agar menggunakan menyewa tanah warga yang memakan biaya 3 miliar per tahun, kami tidak sependapat karena pemerintah provinsi memiliki aset maka kami mendorong agar menggunakan aset pemerintah provinsi saja,”Pungkasnya.






