Palembang,SuaraMetropolitan – Bapenda Kota Palembang melakukan operasi penertiban reklame yang sudah habis masa tayangnya. Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame.
Plt Kepala Bapenda kota Palembang M. Raimon Lauri AR mengatakan bahwa Penertiban reklame akan dilakukan secara rutin untuk memberikan dampak positif dan pembelajaran bagi pemilik tiang reklame lainnya.
“Bapenda kota Palembang berharap pemilik reklame akan segera melakukan pembayaran pajak reklame sesuai waktu yang telah ditentukan.”katanya.
Baca juga: Sudah Bentuk Satgas, Sekda Palembang Aprizal Hasyim Pastikan Reklame Tak Berizin Segera Ditertibkan
Baca juga: Opsen PKB dan BBN-KB Kembali ke Daerah, Target Pajak Daerah kota Palembang Naik Jadi Rp. 1,6 Triliun
Penertiban Reklame, lanjutnya dilakukan dibeberapa titik lokasi penertiban yang masa tayangnya sudah habis.
“Tim Bapenda kota Palembang melakukan penyisiran di beberapa lokasi, termasuk Jalan Kolonel Atmo, Radial, Jalan POM XI, Demang Lebar Daun, PTC Mall, dan Kambang Iwak.”ujarnya.
Kegiatan penertiban reklame ini dilakukan oleh tim Bapenda Kota Palembang yang dipimpin oleh Kabid Pajak Daerah Lainya (PDL), Muhammad Izhar. Kegiatan penertiban ini juga didampingi oleh Kasubbid Pajak Daerah lainya I, Kasubbid Pajak Daerah lainya II, dan fungsional beserta Staff dan jajaran Bapenda Kota Palembang. (*)






