Palembang,SuaraMetropolitan – Bapenda Kota Palembang melakukan operasi penertiban reklame yang sudah habis masa tayangnya. Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame.
Plt Kepala Bapenda kota Palembang M. Raimon Lauri AR mengatakan bahwa Penertiban reklame akan dilakukan secara rutin untuk memberikan dampak positif dan pembelajaran bagi pemilik tiang reklame lainnya.
“Bapenda kota Palembang berharap pemilik reklame akan segera melakukan pembayaran pajak reklame sesuai waktu yang telah ditentukan.”katanya.
Baca juga: Sudah Bentuk Satgas, Sekda Palembang Aprizal Hasyim Pastikan Reklame Tak Berizin Segera Ditertibkan