Berita Daerah

Zewwy Salim Benarkan PT Adeka Jaya Abadi yang Diduga Melanggar Izin Pembangunan Perumahan Anggota REI

×

Zewwy Salim Benarkan PT Adeka Jaya Abadi yang Diduga Melanggar Izin Pembangunan Perumahan Anggota REI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perumahan.

Palembang,SuaraMetropolitan PT Adeka Jaya Abadi merupakan anggota dari Real Estate Indonesia (REI) Sumsel dilaporkan oleh Persatuan Warga Peduli Lingkungan (PWPL) ke Komisi lll DPRD Kota Palembang karena diduga terindikasi melakukan pelanggaran perizinan pembangunan perumahan.

Dalam keterangan tertulisnya PWPL menduga PT.Adeka Jaya Abadi yang berkantor di jalan Pipa No 797 A Rt 010 Rw 05 Kelurahan Pipa Reja kecamatan Kemuning Kota Palembang melakukan Pengembangan Perumahan di Kawasan Ji H.Azhari Rt 053 Rw 08 kelurahan Sungai Selincah kecamatan Kalidoni Kota Palembang yang sudah dipadati penduduk.

Dalam Pembangunan Perumahan PT Adeka Jaya Abadi membuat akses jalan menuju lokasi perumahan, dalam Izin Akses jalan, PWPL menduga terindikasi Site Plan yang pengesahan nya di dinas PUPR Palembang sangatlah janggal mengingat Site Plan yang pengesahan nya di PUPR tersebut terdapat tanah yang kepemilikan nya punya orang lain.

PT. Adeka Jaya Abadi dalam membangun JI Akses menuju ke lokasi perumahan dengan cara melakukan menimbun dengan tidak membuat Siring Parit terlebih dahulu yang bisa berakibat banjir dikawasan pemukiman rumah sekitar kawasan.

PT. Adeka Jaya Abadi dalam pembuatan akses jalan sangat memprihatinkan dengan cara membuang Limbah kulit kelapa sehingga menimbulkan bau yang kurang sedap di kawasan sekitar lingkungan Pemukiman lainnya, dari cara-cara PT. Adeka Jaya Abadi melakukan pembanguan akses Jalan lainya besar Dugaan PT.Adeka Jaya Abadi terindikasi tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Dampak Lingkungan Lalu Lintas, Pengesahan Site Plan tidak Prosedural.

Baca juga: Belanja Masalah ke Sumsel, Komisi II Banyak Terima Aspirasi Terkait PPPK

Sebelumnya, Komisi lll DPRD Kota Palembang sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa Dinas terkait untuk memastikan kebenaran terhadap laporan warga tersebut.

Sementara Ketua DPD REI Sumsel Zewwy Salim membenarkan bahwa PT Adeka Jaya Abadi merupakan anggota aktif dari REI. Namun, untuk hal tersebut REI belum melakukan konfirmasi.

“Benar dia anggota aktif, kalau soal dugaan pelanggaran itu kita belum ada konfirmasi,”kata Zewwy saat di wawancarai dikantornya, Kamis (06/02/2025).

Zewwy menjelaskan bahwa yang dia ketahui pengembangan yang dilakukan oleh PT Adeka Jaya Abadi sudah dapat persetujuan dari Bank, karena sudah dihuni warga.

“Setahu saya perumahan tersebut sudah dilakukan akad kredit yang pasti kalau sudah dilakukan akad kredit perizinan sudah ada kehati-hatian perbankan untuk melakukan administrasi akad kredit kan legalitasnya kepemilikan dan izinnya, kalau dinilai sudah fix perbankan baru mewujudkan persetujuan nya,”jelasnya.

Baca juga: Kejati Sumsel Berhasil Ringkus Buron Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19

Dia juga memaparkan bahwa untuk menjadi anggota REI sebenarnya melalui prosedur yang cukup ketat terutama soal legalitas, akan tetapi jika ada PT yang tergabung di REI ingin melakukan pengembangan ditempat yang berbeda tidak ada masalah.

“Jadi begini sebelum menjadi anggota REI harus melakukan beberapa poin, salah satunya daftar sebelumnya kita melakukan rapat koordinasi dan melakukan pengecekan legalitas maupun dari segi perizinan kalau dinilai fix dan layak baru mendapatkan kartu anggota, setelah jadi anggota mau buka lokasi yang lain itu selama menjadi anggota aktif ya silahkan,”paparnya.

Akan tetapi, Koko Awi sapaan akrabnya juga menegaskan jika terjadi pelanggaran yang sudah disepakati saat bergabung dengan REI tentu ada sanksi tegasnya.

“Apabila ada hal-hal yang melanggar membangun tanpa ijin, tanpa izin sama sekali. Membangun tanah yang tidak bisa dibangun misalnya rawa atau daerah hijau tidak bisa dibangun tetap dibangun maka dikenakan sanksi seperti administratif dan yang paling berat adalah di keluarkan dari keanggotaan REI,”tegasnya.

Namun saat dikonfirmasi pihak dari PT Adeka Jaya Abadi tidak memberikan keterangan apapun.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.