BeritaBerita DaerahHukum

Tidak Bisa Berjalan dan Terpasang Infus Haji Alim di Penjarakan

×

Tidak Bisa Berjalan dan Terpasang Infus Haji Alim di Penjarakan

Sebarkan artikel ini
Haji Alim di Gotong masuk kedalam mobil tahanan ke rutan Pakjo Palembang

Palembang,SuaraMetropolitanPenahanan tersangka Haji Alim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung- Tempino jambi tahun 2024.

Dari pantauan lapangan Haji Alim tidak bisa berjalan dan terpasang infus dipenjarakan di rutan Pakjo Palembang. Senin (10/03/2025).

BACA JUGA : Kejati Sumsel Serahkan Tiga Orang TSK Penjual Aset YBS ke Rutan Pakjo Palembang

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran persnya menyatakan bahwa setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, semua atas Perintah, Seizin, dan dalam Pengendalian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024,”kata Vanny

BACA JUGA : Penampakan Mantan Gubernur Bengkulu RM dan Uang Rp61 Miliar Terkait Kasus Korupsi Perkebunan Sawit Diamankan Kejati Sumsel

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan AM selaku Pihak Yang Mengurus Kelengkapan Dokumen Untuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.”sambungnya

Kemudian pada hari ini Senin 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai Tersangka.

“Tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, Tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan,”ucapnya

Menurut Vanny, selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

“Modus Operandinya HA dan AM, sekira pada Bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi, yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah,”jelas Vanny

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.