Palembang,SuaraMetropolitan – Aliansi Aksi Pemuda Mahasiswa Penyelamat Lingkungan (AAPMPL) minta kejaksaan tinggi (Kejati) provinsi Sumsel mengusut dugaan gratifikasi terkait lolosnya penerbitan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) sering kali diabaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kami menduga perizinan pembangunan Palembang Indah Mall (PIM), diduga terjadi pelanggaran administrasi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat terbitnya PBG.”kata koordinator Aksi Diaz, Rabu (14/05/2025).
Palembang Indah Mall, kata dia sebagai salah satu mall terbesar di kota Palembang yang mempunyai reputasi yang baik ternyata berbanding terbalik dengan kepatuhan terhadap Perundang-Undangan dan Perda kota Palembang.
Baca juga: Jeritan Hati Sopir Feeder LRT Musi Emas, Gaji Telat, BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dibayarkan
Baca juga: Sopir Feeder LRT Musi Emas Keluhkan Status Menjadi Mitra, Tapi Aturan Kerja Seperti PKWT
“Saat kota Palembang sedang berbenah memperbaiki tata kota yang baik untuk pembangunan yang berkelanjutan dan untuk Lingkungan Hidup yang berkeadilan Manejemen Palembang Indah Mall telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan membangun tanpa memenuhi kewajiban Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum melakukan pembangun.”ujarnya.
Dia menuturkan bahwa Merujuk Pasal 24 ayat (1) Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menyatakan dokumen amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan. Merujuk Pasal 3 ayat (3) PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “persetujuan lingkungan adalah prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah.
“Yang kami ketahui bahwa salah satu dokumen persyaratan yang wajib dimiliki oleh Pemohon sebelum mengajukan permohonan persetujuan bangunan gedung adalah dokumen ijin lingkungan.
Baca juga: Kakanim Palembang : Data Terakhir ada 65 Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Kawasan PT Pusri
Baca juga: Warga Pertanyakan Biaya Pembuatan Surat Pengantar NA di 5 Ulu Kecamatan SU l Sebesar Rp 800 Ribu
Merujuk pada argumentasi diatas, patut dan beralasan menurut hukum jika PT. Musi Lestari Indo Makmur selaku pemrakarsa bersama-sama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang diduga beritikad buruk dengan menyalahgunakan wewenang sengaja menggunakan dokumen lingkungan hidup yang tidak valid dan/atau belum direvisi dalam mengajukan permohonan penerbitan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-167111-13062023-001 tanggal 13 Juni 2023,”ungkapnya.
Dengan demikian, kata dia, pembangunan PIM tidak terencana dan kurang memperhatikan aspek lingkungan. Kondisi ini memperbesar risiko banjir yang terus terjadi setiap musim hujan.
“Lemahnya pengawasan dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga menyebabkan banjir terus terjadi dikota Palembang ketika musim hujan.”paparnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerima langsung laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP.”pungkasnya.






