Berita Daerah

Iklan Rokok Sampoerna di Depan BPJS Kesehatan Disorot, Pemkot Palembang Dinilai Lalai Awasi Pelanggaran

×

Iklan Rokok Sampoerna di Depan BPJS Kesehatan Disorot, Pemkot Palembang Dinilai Lalai Awasi Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Terlihat Iklan rokok Sampoerna di kawasan depan BPJS Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan – Keberadaan iklan rokok Sampoerna yang berdiri mencolok di kawasan depan Kantor BPJS Kesehatan Kota Palembang menimbulkan kritik dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumatera Selatan. Penempatan iklan tersebut dianggap tidak pantas karena berada di lingkungan fasilitas asuransi layanan kesehatan yang seharusnya bebas dari promosi produk tembakau.

Selain menabrak etika ruang publik, K MAKI menilai masalah ini memperlihatkan adanya pola pembiaran dalam pengelolaan reklame di Kota Palembang. Sorotan mengarah pada Pemerintah Kota Palembang yang dianggap lemah dalam pengawasan, terutama mengingat sektor reklame termasuk salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah aspek PAD lebih diutamakan daripada kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menyampaikan kritik keras terhadap adanya iklan tersebut sekaligus menyoroti sikap pemerintah daerah.

Baca juga: Palembang Penuh Iklan Rokok di Jalan Protokol, Aturan Tinggal Dekorasi?

Baca juga: Respon Maraknya Reklame Rokok di Jalan Protokol, DPRD Palembang: Harus Ditertibkan, Selain Langgar PP, Biar Tahu Mana Yang Bayar Pajak

“Ini pelanggaran terbuka. Iklan rokok berdiri tepat di depan asuransi kesehatan milik negara, tapi tidak ada tindakan dari Pemkot Palembang. Seolah-olah aturan tidak berlaku. Bahkan ketika urusan reklame jelas terkait PAD, pengawasannya tetap lemah,” tegas Feri,  Rabu (19/11/2025).

Feri juga menyindir peran Pemkot Palembang yang dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol dengan baik.

“Yang jadi pertanyaan penting, di mana Pemkot Palembang? Bagaimana mungkin iklan di lokasi sekrusial ini bisa terpasang tanpa pengawasan? Kalau pengelolaan reklame, yang juga berhubungan dengan PAD, tidak bisa dikendalikan dengan benar, apa yang sebenarnya sedang terjadi?” kritiknya.

Baca juga: Iklan Rokok Semakin Brutal di Palembang, K MAKI: DPRD dan OPD Diam Saat Aturan Dilanggar Terang-terangan

Baca juga: Marak Billboard Reklame dan Videotron Iklan Rokok di Persimpangan dan Jalan-jalan Protokol di Palembang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Baca juga: Minggu Ini, Pemkot Palembang Evaluasi dan Tertibkan Iklan Rokok

Ia menegaskan bahwa nilai PAD tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan dan kepentingan kesehatan masyarakat.

“PAD memang penting, tapi bukan berarti boleh mengorbankan regulasi dan keselamatan publik. Pemerintah harus hadir dan tegas,” ujarnya.

K MAKI juga menyebutkan bahwa penempatan iklan rokok di area fasilitas kesehatan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012, yang melarang promosi, iklan, dan sponsorship produk tembakau di fasilitas pelayanan kesehatan maupun area yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.